KABUPATEN BANTAENG

Pemda Buka Layanan 'Bilik Pajak'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Oktober 2018 | 17:17 WIB
Pemda Buka Layanan 'Bilik Pajak'

Ilustrasi. 

BANTAENG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan membuka layanan konsultasi pajak. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang bernama 'Bilik Pajak' ini.

Bupati Bantaeng Ilham Azikin mengatakan layanan konsultasi pajak ini bagian dari program pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah. Konsultasi pajak diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kemandirian, yakni menggali semua potensi yang dimiliki untuk optimalisasi penerimaan pendapatan pajak daerah,” katanya, seperti dilansir dari Rakyatku, Rabu (23/10/2018).

Baca Juga:
Jenis Pajak Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tarif Barunya

Dalam 'Bilik Pajak' ada pelayanan pengaduan, konsultasi, dan informasi perpajakan daerah. Pelayanan tersebut terutama berkaitan dengan pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) yang ada di setiap kecamatan di wilayah administrasi Bantaeng.

Hadirnya ‘Bilik Pajak’ diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi perpajakan daerah dan memahami peraturan yang ada di dalamnya. Selain itu, masyarakat mendapat kepastian nilai kewajiban yang harus dibayarkan ke kas daerah.

Pemda Bantaeng juga menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Setidaknya ada tiga nota kesepahaman yang ditandatangani.

Baca Juga:
Pajak Tak Dilunasi, Data Registrasi 1 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

Pertama, nota kesepahaman antara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD) tentang konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Kedua, kerja sama antara Pemkab Bantaeng dengan KPP Pratama Bantaeng tentang rekonsiliasi data dan informasi perpajakan.

Ketiga, penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten dengan Kantor Pertanahan tentang pengelolaan administrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Satu harapan saya agar penandatanganan nota kesepahaman ini tidak selesai sampai di sini saja. Namun, ada ruang periodik sebagai tindak lanjut yang pada akhirnya dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelas Ilham. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Jenis Pajak Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tarif Barunya

Jumat, 01 Desember 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pajak Tak Dilunasi, Data Registrasi 1 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

Jumat, 13 Oktober 2023 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Wah, Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara