KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Pajak Rokok, Pemda Diminta Berinovasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 12:33 WIB
Pemanfaatan Pajak Rokok, Pemda Diminta Berinovasi

Ilustrasi. Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan penyediaan layanan kesehatan melalui optimalisasi dan inovasi belanja hasil pungutan pajak rokok.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemanfaatan dana hasil pungutan pajak rokok dan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) digunakan dengan optimal untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.

Menurutnya, peran daerah perlu diperkuat dalam menyediakan layanan kesehatan dan membatasi konsumsi rokok. Dante menyatakan pemda sudah mempunyai landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak rokok bagi pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.53/2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

"Program ini harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia," katanya, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (30/4/2021).

Wamenkes berharap penggunaan dana pajak rokok dan DBH CHT tidak hanya mampu meningkatkan kadar pelayanan kesehatan di daerah. Pemda juga bisa melakukan inovasi kebijakan untuk mengurangi peredaran dan konsumsi rokok di daerah.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Dia menjelaskan saat ini prevalensi merokok pada usia muda dan remaja di Indonesia sangat tinggi dan cenderung meningkat setiap tahun. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menjabarkan adanya peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 tahun dari 28,8% pada tahun 2013 menjadi 29,3% pada tahun 2018.

Persoalan tersebut, lanjut Dante, menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, masalah itu berpotensi menjadi beban bagi pelayanan kesehatan dalam jangka panjang dengan timbulnya masalah penyakit tidak menular (PTM) akibat aktivitas merokok pada usia muda.

"Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan pada 2019 menunjukkan jumlah kasus PTM akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp16,3 triliun," imbuh Dante. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 April 2021 | 21:59 WIB

Peran pemerintah daerah sangat penting untuk mengoptimalkan pengalokasian DBH CHT dan pajak rokok dalam rangka menanggulangi berbagai eksternalitas negatif berupa penyakit yang ditimbulkan akibat merokok. Pemerintah daerah dapat mencontoh Kabupaten Karawang yang membangun rumah sakit kanker paru yang didanai dari DBH CHT dan pajak rokok. Semoga di daerah lain juga terdapat inovasi pemanfaatan DBH CHT dan pajak rokok ini seperti pembiayaan pengobatan kanker paru, dan sebagainya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024