IHPS II/2021

Pemanfaatan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi Minim, Ini Rekomendasi BPK

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 11:30 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi Minim, Ini Rekomendasi BPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat insentif supertax deduction vokasi masih belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

BPK mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian sebenarnya telah melakukan coaching clinic dengan 464 industri dan dunia kerja (Iduka). Hasilnya, hanya 38 Iduka yang tercatat memanfaatkan insentif supertax deduction vokasi.

"Akibatnya tujuan pemberian insentif oleh pemerintah kepada industri berupa supertax deduction kurang dimanfaatkan oleh industri," tulis BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, dikutip Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Guna mengatasi permasalahan ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) pada Kementerian Perindustrian diminta untuk melakukan evaluasi atas kendala pemanfaatan insentif.

BPSDMI juga perlu mengusulkan alternatif mekanisme pemanfaatan super tax deduction kepada kementerian terkait agar peran Iduka dalam penyelenggaraan vokasi dapat ditingkatkan.

Untuk diketahui, insentif supertax deduction atas kegiatan vokasi telah diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Melalui PMK ini, wajib pajak yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, magang, ataupun pembelajaran bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dapat dimanfaatkan atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, magang, dan pembelajaran.

Kemudian, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dapat dimanfaatkan bila wajib pajak telah melakukan kegiatan praktik kerja, magang, atau pembelajaran untuk pengembangan SDM dengan kompetensi tertentu; telah memiliki perjanjian kerja sama; tidak dalam keadaan rugi fiskal; dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal (SKF).

Insentif ini sudah dapat dimanfaatkan wajib pajak sejak diundangkannya PMK 128/2019, yakni pada 9 September 2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan