EFEK VIRUS CORONA

Pelaku Usaha Apresiasi Sejumlah Relaksasi dari Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 09:38 WIB
Pelaku Usaha Apresiasi Sejumlah Relaksasi dari Ditjen Pajak

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah langkah yang ditetapkan Ditjen Pajak (DJP) dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona mendapat apresiasi dari pelaku usaha.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 memberi manfaat bagi pelaku usaha yang saat ini menghadapi ketidakpastian. Relaksasi kebijakan dinilai dapat mengurangi beban pelaku usaha.

“Manfaat dari SE itu sangat besar karena saat ini situasi sedang tidak menentu atau high volatility,” katanya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

Situasi pelik yang dihadapi pelaku usaha saat ini, sambungnya, tidak lain karena imbas penyebaran virus Corona. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha tidak bisa membaca pergerakan pasar baik di dalam dan luar negeri.

Hal ini ditandai dengan pergerakan ekstrim dari nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan nilai bursa efek Indonesia. Simak pula artikel ‘Rupiah Tembus Rp15.000, Akhirnya Tertahan Rp14.999’.

Masa relaksasi yang diberikan DJP hingga awal bulan depan dapat dimanfaatkan pengusaha untuk melakukan konsolidasi proses bisnis. Ketika urusan pajak sudah dilonggarkan maka pelaku usaha dapat fokus menjaga arus kas sehingga tidak perlu terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dalam waktu dekat.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

"Respons pasar saat ini tidak dapat diprediksi dan pelaku usaha harus sangat fokus menjaga cash flow dan supaya tidak terjadi PHK kepada karyawan," ungkapnya.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, SE-13/2020 memuat penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi dan layanan otoritas kepada wajib pajak. Ada 13 perubahan proses bisnis DJP mengalami perubahan dan berlaku hingga 5 April 2020.

Perubahan dan penyesuaian yang dilakukan otoritas antara lain meniadakan pelayanan dengan cara pertemuan langsung dengan wajib pajak. Kemudian perpanjangan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi bebas sanksi administrasi hingga 30 April 2020.

Otoritas juga menghentikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru dan menangguhkan pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara waktu. Tindakan penagihan aktif untuk sementara ditiadakan kecuali untuk tunggakan pajak yang sudah mendekati daluwarsa penagihan. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut