KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Kantor Pajak Terjun Lapangan, Ini yang Masyarakat Perlu Tahu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 16:30 WIB
Pegawai Kantor Pajak Terjun Lapangan, Ini yang Masyarakat Perlu Tahu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau masyarakat tak khawatir terkait mulai intensnya petugas yang turun ke lapangan. Ditjen Pajak, melalui seluruh KPP, memang mengutus pegawainya untuk melakukan kunjungan langsung atau visit kepada wajib pajak di daerah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmadrin Noor menyampaikan kunjungan langsung atau visit bukan proses bisnis baru yang dilakukan DJP. Dia menyampaikan makin seringnya petugas terjun ke lapangan merupakan bagian dari perubahan cara kerja pada level KPP Pratama dengan pengawasan berbasis kewilayahan.

"Kunjungan atau visit bukanlah hal baru di DJP. Visit merupakan bagian dari tata kelola pengawasan atau pemeriksaan," katanya Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Neilmaldrin menyampaikan kunjungan langsung petugas kantor pajak tidak hanya sebatas pada tempat tinggal atau lokasi usaha wajib pajak. Kunjungan juga bisa dilakukan pada tempat lain yang dianggap memiliki kaitan dengan aktivitas usaha wajib pajak.

Dia memastikan proses bisnis pegawai yang terjun ke lapangan dilakukan dalam koridor aturan yang berlaku. Wajib pajak dapat meminta surat tugas jika mendapatkan kunjungan dari pegawai pajak sebagai bukti pelaksanaan tugas dalam lingkup pekerjaan.

"Setiap kegiatan visit, tim visit yang ditugaskan harus dibekali surat tugas dari unit kerja asalnya," terangnya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Seperti diketahui, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut terkendala karena adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Pengawasan berbasis kewilayahan menjadi bagian penting dalam rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Metode pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis kewilayahan yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja.

Dalam melaksanakan pengawasan berbasis kewilayahan, petugas pajak akan diterjunkan di lapangan dan akan berfokus pada pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar dan perluasan basis pajak atau ekstensifikasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini