EKONOMI DIGITAL

Pakar: Perlakuan Pajak Khusus Justru Berisiko Munculkan Diskriminasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Desember 2019 | 17:36 WIB
Pakar: Perlakuan Pajak Khusus Justru Berisiko Munculkan Diskriminasi

Para pembicara dan moderator dalam Tax Session bertajuk ‘Current Update Taxation Aspect on Digital Economy’ .

JAKARTA, DDTCNews – Pemahaman yang tepat mengenai ekonomi digital menjadi aspek yang krusial dalam menentukan perlakuan (treatment) dari sisi perpajakan.

Hal ini disampaikan oleh Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional HUT ke-62 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dia menegaskan pada dasarnya ekonomi digital tidak terpisah dari sektor ekononomi pada umumnya.

“Oleh karena itu, sesungguhnya fenomena digitalisasi bisnis ini tidak membutuhkan perlakuan pajak yang berbeda atau khusus,” ujar Bawono mengutip pernyataan Miranda Stewart, Profesor Tax & Transfer Policy Institute, Crawford School of Public Policy, ANU.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Memperkenalkan ketentuan pajak khusus justru akan menimbulkan diskriminasi antar model bisnis karena permasalahannya bukan pada perbedaan antara ‘digital’ dan ‘nyata’, melainkan banyak ekonomi ‘nyata’ yang telah berkembang menjadi digital dalam derajat tertentu.

Diskriminasi, sambungnya, akan mengurangi netralitas yang akan mendistorsi keputusan ekonomi seseorang. Menurutnya, pemahaman mengenai substansi bisnis dan existing rules pajak sangat dibutuhkan untuk menentukan perlunya terobosan dari sisi kebijakan, administrasi, atau keduanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bawono menjabarkan tiga aspek atau kondisi terkait pemajakan dalam dalam ekonomi digital. Pertama, pemajakan (PPh dan PPN) untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN). Dalam kondisi ini, menurutnya, tidak dibutuhkan kebijakan khusus.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

“Pemerintah hanya perlu melakukan terobosan administrasi untuk menjamin kepatuhan,” kata Bawono dalam Tax Session bertajuk ‘Current Update Taxation Aspect on Digital Economy’ tersebut.

Pemerintah, sambungnya, perlu mendudukkan peran platform digital baik sebagai intermediaries (melakukan pemotongan dan pemungutan, rekapitulasi data, dan pembayaran pajak) maupun penyedia (sosialisasi dan strategi khusus lewat data analytics).

Oleh karena itu dia merekomendasikan agar pemerintah menerbitkan kembali ketentuan kewajiban rekapitulasi data bagi SPDN digital. Selain itu, menurutnya, perlu kerja sama era tantara SPDN digital dengan otoritas pajak. Pemerintah, sambungnya, juga perlu menjajaki skema potong/pugut dan membentuk unit khusus pemantau media sosial.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Kedua, PPh ekonomi digital terkait subjek pajak luar negeri (SPLN). Dalam aspek ini diketahui bahwa karakteristik bisnis digital memunculkan masalah dari sisi hak pemajakan dan alokasi laba. Masalah hak pemajakan muncul karena konsep bentuk usaha tetap (BUT) berbasis kehadiran fisik. Selanjut, masalah alokasi laba dikarena prinsip arm’s length tanpa upaya melihat pembentukan nilai.

Dalam konteks ini, Bawono mengatakan ada perspektif global yang ingin memperkuat koordinasi untuk mencegah pajak berganda dan memperbaiki sistem pajak internasional. Namun, seperti yang tengah digodok OECD, proses untuk mencapai konsensus global cukup lama.

Sementara dalam perspektif nasional, ada upaya untuk menyelamatkan kepentingan domestik dengan respons yang cepat. Hal ini terlihat dari beberapa aksi unilateral baik dengan mengubah threshold BUT, memperluas skema withholding tax, menggunakan pajak final, atau memperkenalkan rezim khusus untuk menargetkan perusahaan multinasional tertentu.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Ketiga, PPN ekonomi digital terkait SPLN. Dalam kondisi ini, Bawono menegaskan pentingya meletakkan destination principle dan place of supply. Terobosan administrasi dibutuhkan agar pemerintah dapat menarik PPN.

Terkait dengan SPLN untuk dua aspek itu, Bawono merekomendasikan agar pemerintah mewajibkan SPLN digital sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau mewajibkan SPLN menunjuk pihak dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga perlu menunggu konsensus global yang berpihak pada yurisdiksi pasar.

Di sisi lain, untuk mengantisipasi tidak tercapainya konsensus global, pemerintah juga perlu mendesain aturan domestik. Bawono pun melihat omnibus law terkait ekonomi digital bisa menjadi quick response dari pemerintah.

Dalam seminar kali ini, Ketua KAPj IAI John Hutagaol hadir memberikan opening speech dan Wakil Ketua KAPj IAI Pontas Pane memberikan closing speech. Adapun narasumber lain yang turut hadir adalah Sekretaris Umum KAPj IAI Permana Adi Saputra dan Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I DJP Arnaldo Purba. Pengurus KAPj IAI Jul Seventa Tarigan bertindak sebagai moderator. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi