GHANA

Pajak Transaksi Elektronik 1,75 Persen Diusulkan ke DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Januari 2022 | 16:00 WIB
Pajak Transaksi Elektronik 1,75 Persen Diusulkan ke DPR

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana berencana mengajukan penerapan electronic transaction levy (e-levy) sebesar 1,75% kembali kepada parlemen pada bulan ini.

Menteri Keuangan Ken Ofori-Atta mengatakan wacana e-levy sempat mendapatkan penolakan dari masyarakat dan parlemen. Meski demikian, pemerintah mengajukan kembali wacana tersebut dengan sejumlah perubahan.

"Bulan ini [Januari 2022] kami akan kembali ke lantai Parlemen dengan e-levy dan memastikan bahwa itu akan disahkan pada akhir bulan," katatanya seperti dikutip dari Ghanaiantimes.com, Jumat (21/01/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ken Ofori-Atta menjelaskan penerapan e-levy diajukan kembali ke parlemen demi meningkatkan penerimaan negara dan mengatasi utang negara yang tinggi. Bila diterapkan, negara dapat tambahan penerimaan senilai GH¢6 miliar atau setara dengan Rp13,70 triliun.

Menurutnya, peningkatan penerimaan negara sangat penting dilakukan. Hal itu dilakukan karena tingginya angka pengangguran, ruang fiskal yang terbatas, dan dampak pandemi yang menyebabkan tingkat utang mencapai 13,4 persen pada tahun 2021.

“Saat ini, meningkatkan pendapatan sangat penting (dilakukan) karena tingkat utang saat ini yang sudah tinggi,” tuturnya dikutip dari Allafrica.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sebagai informasi, e-levy merupakan pajak yang dikenakan pada setiap pembayaran melalui transaksi elektronik, antara lain seperti pembayaran kepada pedagang, transfer bank, hingga remitansi dari luar ke dalam negeri.

Nanti, tiap transaksi elektronik dengan nominal di US$14 atau setara dengan Rp200.000 dikenai e-levy sebesar 1,75%.

Pemerintah akan memakai penerimaan dari e-levy tersebut untuk membiayai utang, pengembangan keamanan siber, penyerapan tenaga kerja muda, pembangunan infrastruktur digital, dan belanja-belanja publik lainnya. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara