PMK 18/2021

Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Bisa Dikreditkan, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Maret 2021 | 15:02 WIB
Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Bisa Dikreditkan, Ini Syaratnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan relaksasi kebijakan PPN untuk pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang ditagih melalui surat ketetapan pajak (SKP).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021, pengusaha kena pajak (PKP) yang ditagih pajak masukan dengan SKP dapat mengkreditkan tagihan tersebut sebesar nilai pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak.

Fasilitas tersebut berlaku sepanjang PKP memenuhi lima ketentuan yang disyaratkan. Pertama, SKP hanya untuk menagih pajak masukan. Kedua, PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atas ketetapan pajak tersebut.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

"Ketetapan pajak dimaksud merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan hanya untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/ atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean," bunyi PMK No.18/2021 Pasal 68 ayat (1) poin a, dikutip Senin (1/3/2021).

Ketiga, jumlah PPN yang masih harus dibayar meliputi pokok pajak dan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP telah dilakukan pelunasan. Keempat, tak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak. Kelima, mekanisme pengkreditan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

PKP harus melunasi jumlah PPN yang harus dibayar dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sarana administrasi lain tersebut terdiri dari tiga jenis dokumen.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Ketiga dokumen tersebut adalah bukti penerimaan negara elektronik, bukti pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan SP2D atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas utang pajak.

DJP juga memerinci definisi tidak melakukan upaya hukum atas ketetapan pajak. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pajak masukan yang bisa dikreditkan maka PKP tidak mengajukan enam jenis permohonan.

Pertama, tidak mengajukan permohonan keberatan. Kedua, tidak mengajukan banding. Ketiga, tidak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. Keempat, tidak mengajukan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak.

Kelima, tidak mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau ketetapan pajak dan keenam tidak melakukan peninjauan kembali (PK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati