KABUPATEN BLORA

Pajak Daerah Bakal Diatur dalam 1 Perda, DPRD Tunggu PP Baru

Muhamad Wildan | Senin, 13 Februari 2023 | 09:30 WIB
Pajak Daerah Bakal Diatur dalam 1 Perda, DPRD Tunggu PP Baru

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - DPRD Kabupaten Blora masih belum melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah lantaran peraturan pemerintah yang menjadi acuan untuk pembahasan raperda belum diterbitkan pemerintah pusat.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Blora Aklif Nugroho mengatakan PP yang ditunggu itu ialah aturan turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Perda itu menindaklanjuti undang-undang. Kami saat ini juga masih menunggu aturan turunannya berupa PP. Setelah itu, baru bisa kami bahas kembali," katanya, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Melalui Raperda Pengelolaan Pajak dan Retribusi, lanjutnya, ketentuan terkait dengan pajak dan retribusi yang selama ini tersebar dalam banyak perda akan diatur dalam 1 perda saja.

"Keseluruhan retribusi yang diatur di daerah dijadikan 1 perda, karena sudah mengikuti omnibus law. Kalau dahulu kan dipecah-pecah. Ada bagiannya sendiri," tuturnya seperti dilansir radarbojonegoro.jawapos.com.

Sebagai informasi, setiap daerah diamanatkan untuk menyesuaikan perda pajak dan retribusi yang berlaku dengan ketentuan dalam UU HKPD. Perda harus ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Setelah 5 Januari 2024, pajak daerah dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.

UU HKPD juga mengamanatkan pemda untuk mengatur seluruh ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam 1 perda. Perda harus memuat jenis pajak dan retribusi daerah, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan, dan tarif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya