PER-3/PJ/2026

Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB

Muhamad Wildan
Selasa, 31 Maret 2026 | 12.00 WIB
Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Lebih bayar dalam SPT yang disampaikan wajib pajak orang pribadi bakal dianggap bukan kelebihan pembayaran bila wajib pajak mencantumkan kredit pajak tanpa mencantumkan penghasilan yang terkait dengan kredit pajak dimaksud.

Atas wajib pajak orang pribadi dengan SPT tersebut, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam SPT dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.

"Nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, dalam hal ... nilai lebih bayar dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi karena ... terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait," bunyi Pasal 22 ayat (1) huruf c angka 2 PER-3/PJ/2026, dikutip pada Selasa (31/3/2026).

Contoh, Tuan Hidayat merupakan wajib pajak orang pribadi berstatus K/3 yang memperoleh 2 penghasilan, yakni penghasilan neto sebagai karyawan PT Delta senilai Rp100 juta dan penghasilan dalam bentuk cashback dari marketplace senilai Rp1 juta.

Penghasilan dari PT Delta telah dipotong PPh Pasal 21 senilai Rp1,4 juta, sedangkan penghasilan dalam bentuk cashback telah dipotong PPh Pasal 21 senilai Rp50.000.

Dalam SPT Tahunan, Tuan Hidayat mencantumkan seluruh kredit pajak dimaksud. Namun, Tuan Hidayat hanya mencantumkan penghasilan sebagai karyawan PT Delta tanpa mencantumkan cashback.

Akibatnya kesalahan tersebut, SPT yang disampaikan oleh Tuan Hidayat menjadi berstatus lebih bayar dengan nilai kelebihan pembayaran senilai Rp50.000. Lebih bayar timbul karena PPh terutang dalam SPT hanya senilai Rp1,4 juta, lebih rendah dari total kredit pajak yang senilai Rp1,45 juta.

Atas lebih bayar itu, DJP akan menganggap lebih bayar sebagai bukan kelebihan pembayaran serta tidak menindaklanjuti SPT dimaksud dengan restitusi dipercepat ataupun restitusi pemeriksaan.

DJP juga akan menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam SPT dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.