PP 44/2025

Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 31 Maret 2026 | 11.30 WIB
Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 44/2025, pemerintah turut mengatur ulang ketentuan pengembalian atau restitusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

PP 44/2025 bersifat omnibus law, yang salah satunya menggantikan PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP. Meski demikian, tidak banyak pengaturan soal restitusi PNBP yang diubah dalam PP 4/2025.

"Wajib bayar mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP...kepada instansi pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung," bunyi Pasal 97 ayat (1) PP 44/2025, dikutip pada Selasa (31/3/2026).

Permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh wajib bayar dalam hal terdapat 7 kondisi, yakni:

  1. kesalahan pembayaran PNBP;
  2. kesalahan pemungutan PNBP oleh instansi pengelola PNBP dan/atau mitra instansi pengelola PNBP;
  3. penetapan pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP;
  4. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa;
  6. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh instansi pengelola PNBP dan/atau mitra instansi pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau
  7. ketentuan peraturan perundang-undangan.

Batas waktu permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PNBP karena kesalahan pembayaran, kesalahan pemungutan, penetapan pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP, pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh instansi pengelola PNBP dan/atau mitra instansi pengelola PNBP secara sepihak; serta ketentuan peraturan perundang-undangan, adalah tidak melebihi jangka waktu 5 tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.

Sementara itu, batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa, tidak melebihi jangka waktu 2 tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP.

Restitusi PNBP diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP terutang berikutnya. Dalam kondisi tertentu, restitusi PNBP juga dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.

Kondisi tertentu tersebut meliputi:

  1. pengakhiran kegiatan usaha wajib bayar;
  2. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. wajib bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;
  4. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 tahun; atau
  5. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.

"Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan ... dilakukan dalam hal tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara," bunyi Pasal 96 ayat (4) PP 44/2025.

Wajib bayar dapat mengajukan permohonan restitusi PNBP kepada mitra instansi pengelola PNBP dalam hal pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP melalui mitra instansi pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.