JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan ketentuan pengisian kolom peredaran bruto atau omzet saat wajib pajak orang pribadi menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN)
Penjelasan itu merespons cuitan warganet yang menanyakan pengisian omzet saat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN 2026 di Coretax DJP. Menurut Kring Pajak, kolom omzet diisikan dengan jumlah keseluruhan omzet pada 2025.
“Kolom omzet atau peredaran bruto diisikan dengan jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (31/3/2026).
Apabila nilai omzet belum diketahui secara pasti, lanjut Kring Pajak, wajib pajak bersangkutan dapat mengisi kolom omzet dalam pemberitahuan NPPN tersebut dengan jumlah perkiraan omzet yang mendekati.
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN secara online melalui Coretax DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU PPh, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN.
Syaratnya, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Dengan demikian, jika wajib pajak hendak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto 2026 maka perlu segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN selambat-lambatnya pada 31 Maret 2026. (rig)
