KOTA KUPANG

Pacu Penerimaan, Raperda Baru Soal Pajak Rumah Kos dan PKL Disusun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Desember 2021 | 11:30 WIB
Pacu Penerimaan, Raperda Baru Soal Pajak Rumah Kos dan PKL Disusun

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak rumah kos dan pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Kupang Ari Wijana mengatakan akan menyusun inisiatif legislasi untuk mengoptimalkan setoran pajak rumah kos dan pajak PKL. Menurutnya, aturan teknis pungutan pajak tersebut belum dimiliki pemkot.

"Kami tidak bisa pungut-pungut sembarang, nanti dibilang pungli," katanya dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Ari menjabarkan desain pajak rumah kos akan diubah dengan tidak lagi berdasarkan jumlah kamar. Menurutnya, ketentuan ambang batas pengenaan pajak rumah kos lebih dari 10 kamar membuat kinerja penerimaan tidak optimal.

Pemkot akan mengusulkan Raperda yang akan mengubah desain kebijakan rumah kos tidak berdasarkan jumlah kamar, tetapi berbasis omzet usaha. Hal tersebut berlaku seperti pungutan pajak berbasis jasa lainnya seperti hotel dan restoran.

Sementara itu, desain pajak PKL akan meniru pungutan yang sudah berlaku di Bali. Ari menerangkan Pemprov Bali berhasil memungut pajak PKL tanpa menimbulkan kegaduhan karena menyasar PKL yang berjualan menggunakan mobil keliling.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

"Untuk menarik pajak di sektor ini [PKL] tentu ada ukuran-ukurannya, kami tidak bisa langsung tagih saja, tetapi kembali lagi ke regulasi bagaimana mengaturnya," ujarnya.

Selain kedua usulan pajak tersebut, prioritas pembaruan kebijakan juga berlaku pada pungutan pajak air tanah. Ari menerangkan fokus utama pemkot adalah mengajukan beleid terkait dengan pajak air tanah.

"Saat ini masih fokus fokus menggodok dan mengajukan pajak air tanah," tuturnya seperti dilansir nttonlinenow.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi