KENDAL, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menyosialisasikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan kepada pelaku usaha rumah kos.
Kepala Bapenda Kabupaten Kendal Abdul Wahab menyebut berkembangnya Kawasan Industri Kendal (KIK) mendorong tingginya kebutuhan hunian sementara bagi pekerja. Untuk itu, usaha rumah kos menjadi sektor yang berkembang pesat dan layak menjadi objek pajak daerah.
"PBJT ini termasuk pajak perhotelan, termasuk kos-kosan. Kaliwungu menjadi wilayah yang sangat potensial karena dekat dengan KIK dan pertumbuhan rumah kosnya sangat tinggi," ujar Wahab, dikutip pada Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam skema PBJT atas rumah kos, subjek pajaknya adalah penghuni kos. Adapun tarif PBJT yang berlaku adalah 10% dari nilai pembayaran sewa kos. Sementara itu, pemilik kos berperan sebagai pihak yang memungut pajak dari penyewa untuk kemudian disetorkan ke Bapenda Kabupaten Kendal.
"Yang dibayarkan itu hanya yang laku saja. Kalau punya 10 kamar tapi terisi 4, ya pajaknya dari 4 kamar itu. Penyewa yang membayar, pemilik kos memungut lalu menyetorkan ke Bapenda," terangnya.
Wahab mengaku masih ada masyarakat yang terkejut dengan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, Bapenda Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait dengan aturan, mekanisme pembayaran, serta kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha kos.
"Kami memahami kalau ada masyarakat yang kaget. Karena itu, kewajiban perpajakan ini harus disosialisasikan dengan baik," tandasnya.
Ia menambahkan PBJT untuk rumah kos mulai terutang untuk masa pajak Januari 2026 dan dapat disetorkan pada Februari 2026. Bapenda Kabupaten Kendal juga memastikan seluruh sistem pembayaran pajak daerah kini telah berbasis online.
"Kami siap membantu jika ada kendala di lapangan," tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kendal Supriyanto menyampaikan penarikan PBJT atas rumah kos merupakan amanat undang-undang dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menekankan pajak yang disetorkan ke pemerintah daerah pada akhirnya akan kembali ke masyarakat.
"Pemerintah harus mencari sumber PAD, termasuk dari PBJT yang di dalamnya ada kos-kosan. Pajak ini nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik," ujarnya.
Supriyanto berharap wajib pajak dapat memiliki kesadaran membayar pajak demi kemajuan daerah secara bersama-sama. Sebab, kontribusi dari pajak tersebut akan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah.
Salah satu pemilik rumah kos Muji mengaku baru mengetahui adanya PBJT atas rumah kos setelah mengikuti sosialisasi tersebut. Meski sempat terkejut, ia menyatakan siap mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Awalnya kaget karena baru tahu sekarang. Tapi sebagai warga negara yang baik, Insyaallah saya akan taat membayar pajak," katanya, dilansir kendal.suaramerdeka.com.
Sebagai informasi, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut di antaranya adalah jasa perhotelan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 47 UU HKPD, jasa perhotelan merupakan jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
Sementara itu, jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan
Secara lebih terperinci, penyedia jasa perhotelan yang disasar PBJT seperti hotel; hostel; vila; pondok wisata; motel; losmen; rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/ cottage; tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; wisma pariwisata; pesanggrahan; dan glamping.
Lebih lanjut, pengenaan PBJT tidak hanya menyasar hotel, tetapi beragam jasa penyedia akomodasi lainnya seperti vila, losmen, rumah penginapan, bahkan sampai dengan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
Maksud tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan). (dik)
