KOTA CIMAHI

Pacu Penerimaan Pajak, Pemda Sasar Restoran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Pacu Penerimaan Pajak, Pemda Sasar Restoran

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Pemkot Cimahi, Jawa Barat melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggenjot penerimaan pajak dari pajak restoran.

Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan optimalisasi pajak restoran diperlukan untuk menambal PAD yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19. Dia menyampaikan optimalisasi setoran pajak restoran sebagai inovasi pemkot mencari sumber baru setoran PAD.

"Hari ini kita menyerahkan maklumat pajak terhadap restoran di Rumah Vinus. Ini salah satu terobosan kita untuk menambah PAD Kota Cimahi," katanya dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Ngatiyana menjelaskan optimalisasi penerimaan pajak restoran dilakukan dengan upaya ekstensifikasi pelaku usaha yang belum terdaftar memungut dan menyetorkan pajak restoran ke kas daerah. Dia menegaskan proses bisnis tersebut akan dilakukan secara selektif.

Dia berharap melalui program ini bisa mengompensasi penurunan PAD pada tahun ini. Dalam kondisi normal, kinerja PAD Kota Cimahi berkisar pada angka Rp344 miliar. Kini, setoran PAD hanya pada angka Rp297 miliar.

"Kami akan selektif lagi, akan mencari restoran-restoran yang belum terkoordinir, belum terdeteksi, belum masuk ke kita. Sehingga nanti akan menambah penghasilan atau PAD Kota Cimahi. Selama ini terus terang saja, PAD turun, tetapi tidak terlalu signifikan juga ya," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Ngatiyana menambahkan kebijakan optimalisasi penerimaan juga akan dibarengi dengan kebijakan insentif yang berlanjut pada 2022. Pemkot akan memberikan diskon pajak bagi pelaku usaha dan masyarakat yang patuh dan melunasi pembayaran pajak lebih awal.

"Kami akan kembali memberikan keringanan atau pengurangan pajak bagi yang membutuhkan. Misal, wajib pajak yang membayar di awal bulan akan mendapatkan potongan mungkin 2,5% hingga 5%. Ini kita programkan pada 2022," tuturnya seperti dilansir Gala Jabar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak