FINLANDIA

P3B Finlandia & Portugal Diakhiri, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Januari 2019 | 18:22 WIB
P3B Finlandia & Portugal Diakhiri, Ada Apa?

Ilustrasi bendera Finlandia dan Portugal. 

LISBON, DDTCNews – Perjanjian pajak antara Finlandia dan Portugal resmi berakhir mulai 1 Januari 2019. Berakhirnya tax treaty memberi angin segar pada pemerintah Finlandia.

Pemerintah Finlandia mengeluarkan pemberitahuan untuk mengakhiri perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) 1970 dengan Portugal pada Juni 2018. Ini dikarenakan perjanjian itu dianggap tidak konsisten dengan kebijakan perjanjian pajak Finlandia saat ini.

Secara khusus, Pemerintah Finlandia menegaskan perjanjian itu telah membatasi hak mereka untuk mengenakan pajak pensiun swasta yang diterima warga Finlandia yang berada di Portugal. Keputusan penghentian pada akhirnya membuka batasan yang ada.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

“Keputusan penghentian memastikan bahwa Finlandia akan dapat mengenakan pajak pensiun swasta warga Finlandia di Portugal,” ujar pemerintah Finlandia dalam keterangan resmi, seperti dilansir dari Tax News, Selasa (15/1/2019).

Saat ini, Portugal memberikan pembebasan pajak (tax holiday) 10 tahun untuk pensiunan asing yang memenuhi kriteria tertentu. Insentif ini terbukti telah memikat pensiunan ekspatriat dari seluruh Eropa, termasuk dari Finlandia.

Pensiunan Finlandia yang tinggal di negara itu saat ini menerima uang pensiun rata-rata lebih dari 3.700 euro per bulan. Jumlah ini diestimasi sekitar 350 euro lebih tinggi dari pendapatan rata-rata Finlandia pada 2016.

Revisi terhadap perjanjian yang sejatinya sudah ditandatangani pada November 2016, menurut Pemerintah Finlandia, telah memberi Finlandia ‘lebih banyak peluang’ untuk mengenakan pajak atas penghasilan orang Finlandia yang tinggal di Portugal. Namun, Pemerintah Portugal gagal menyelesaikan prosedur ratifikasi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri