ESTONIA

Otoritas Pajak Minta Warga Jangan Buru-Buru Lapor SPT

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 13 Februari 2020 | 11:10 WIB
Otoritas Pajak Minta Warga Jangan Buru-Buru Lapor SPT

Ilustrasi.

TALLIN, DDTCNews—Tax and Customs Board Estonia mengimbau wajib pajak agar tidak terburu-buru dalam mengajukan laporan pajaknya guna menghindari macetnya sistem pelaporan pajak online.

Kepala Layanan Publik Tax and Customs Board Sander Aasna mengatakan pelaporan pajak secara elektronik akan dibuka mulai 15 Februari 2020. Meski begitu, Dia berharap wajib pajak untuk tidak beramai-ramai langsung melaporkan pajak.

"Mohon tidak perlu terburu-buru. Mulai tahun ini, batas waktu pelaporan pajak sampai dengan 30 April 2020," kata Aasna dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Bukan tanpa sebab, Aasna mengimbau wajib pajak untuk tidak melaporkan pajak secara dini. Belajar dari tahun sebelumnya, wajib pajak Estonia memang gemar melaporkan pajak sedini mungkin sehingga membuat sistem macet.

Dengan demikian, kegagalan sistem pajak bernama e-EAMT itu bukan berarti ada masalah teknis, akan tetapi lebih disebabkan antrian panjang wajib pajak mengirimkan laporan pajak dalam waktu bersamaan.

Tidak hanya di e-EMTA, antrian panjang wajib pajak juga terjadi saat melaporkan pajak dengan dokumen fisik pada hari-hari awal pelaporan, termasuk dalam pengajuan restitusi atau pengembalian pembayaran pajak.

Dilansir dari news.err.ee, proses restitusi pajak di Estonia baru dimulai 26 Februari untuk wajib pajak yang melaporkan pajak penghasilannya secara elektronik dan wajib pajak yang lapor secara manual mulai 19 Maret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Februari 2020 | 22:35 WIB

#MariBicara Solusi buat kita yang ingin bisa, mari belajar bersama DDTC, BERSAMA KITA BISA

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi