AMERIKA SERIKAT
Orang Kaya Cuma Bayar Pajak 8%, Biden Usulkan Pengenaan Pajak Minimum
Muhamad Wildan | Rabu, 08 Februari 2023 | 16:30 WIB
Orang Kaya Cuma Bayar Pajak 8%, Biden Usulkan Pengenaan Pajak Minimum

Presiden Amerika Serikat Joe Biden di Halaman Selatan Gedung Putih, di Washington, Amerika Serikat, Selasa (9/8/2022). (foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Evelyn Hockstein/aww/djo)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden kembali mengusulkan pengenaan pajak khusus atas miliarder. Hal ini disampaikan oleh Biden di hadapan Kongres AS dalam State of the Union yang rutin digelar setiap tahun.

Sejak 2021, Pemerintah AS mengusulkan pengenaan pajak minimum sebesar sebesar 20% atas wajib pajak dengan kekayaan bersih di atas US$100 juta. Pajak ini dikenakan atas penghasilan sekaligus atas unrealized gains.

"Saya mengusulkan pengenaan pajak minimum atas miliarder. Miliarder seharusnya membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan guru dan petugas damkar," ujar Biden dalam pidatonya, dikutip Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis oleh White House, orang-orang terkaya di AS hanya membayar pajak sebesar 8% dari total penghasilan yang diperoleh sepanjang tahun. Orang kaya menanggung beban pajak yang lebih rendah berkat tarif pajak yang lebih rendah atas capital gain dan dividen.

"Ketika wajib pajak menerima penghasilan dalam bentuk upah, penghasilan tersebut dikenai pajak sesuai dengan tarif umum. Sebaliknya, penghasilan dari kenaikan harga saham justru dikenai pajak dengan tarif yang lebih rendah atau tidak kena pajak sama sekali," tulis White House.

Penghasilan berupa dividen ataupun capital gain dari penjualan saham hanya dikenai pajak maksimal sebesar 20%, sedangkan tarif pajak yang berlaku umum dan dikenakan atas upah maksimal bisa mencapai 37%.

Baca Juga:
Wah! Perusahaan Migas Ini Gugat Kebijakan Presiden Soal Pajak Ekspor

Mengingat mayoritas wajib pajak kelas menengah adalah pekerja dan memperoleh penghasilan dalam bentuk upah, sebagian besar penghasilan yang diterima kelas menengah dikenai pajak dengan tarif normal yang bersifat progresif. Akibatnya, kelas menengah menanggung beban pajak yang lebih besar ketimbang orang kaya.

Walau telah diusulkan oleh pemerintah sejak 2021, pajak minimum atas miliarder ini tidak disetujui oleh Kongres AS dan tidak termuat dalam Inflation Reduction Act (IRA) yang telah disepakati dan diundangkan pada tahun lalu.

Adapun pajak minimum yang telah disetujui oleh Kongres AS dan berlaku per tahun ini adalah pajak minimum atas book income. Pajak ini berlaku atas wajib pajak badan, bukan wajib pajak orang pribadi. Tarif pajak minimum atas book income adalah sebesar 15%. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak