JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 1/2026, pemerintah menentukan ada 5 jenis wajib pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku dalam pencatatannya.
Umumnya, wajib pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Namun, wajib pajak juga berhak menggunakan nilai buku atas pengalihan harta tersebut.
"Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang PPh, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan dirjen pajak," bunyi Pasal 392 ayat (2) PMK 1/2026, dikutip pada Minggu (25/1/2026).
Secara terperinci, beleid itu mengatur 5 jenis wajib pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. Pertama, wajib pajak yang belum go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham.
Kedua, wajib pajak yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran usaha melakukan penawaran umum perdana saham.
Ketiga, wajib pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, wajib pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran usaha mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500 miliar.
Kelima, wajib pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal dari pemerintah Indonesia sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait dengan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN.
Sementara itu, pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku dibagi menjadi 3 kategori. Definisi dan ketentuan teknis pemekaran usaha yang dimaksud diatur lebih lanjut dalam Pasal 392 ayat (5) PMK 1/2026. (rig)
