KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, 3 Lembaga Ini Bisa Intervensi Pemda

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 September 2021 | 08:30 WIB
Optimalkan Setoran Pajak Daerah, 3 Lembaga Ini Bisa Intervensi Pemda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken kerja sama dalam pengawasan pemerintah daerah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kesepakatan tiga lembaga diatur dalam skema Monitoring Centre for Prevention (MCP). Terdapat delapan area intervensi yang diatur dalam implementasi MCP di KPK, BPKP dan Kemendagri.

Delapan area tersebut antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, kebijakan perizinan di daerah, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi penerimaan pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

"KPK telah membangun dan secara berkala mengembangkan aplikasi MCP tersebut untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Firli memaparkan KPK berperan sebagai koordinator dalam implementasi MCP. Setiap kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga akan dioptimalkan untuk memperkuat tata kelola pemerintah daerah melalui kegiatan monitoring, pendampingan dan pengawasan.

Sementara itu, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menuturkan sinergi pengawasan terhadap pemda sangat dibutuhkan, terutama pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pencegahan menjadi aspek utama yang akan dilakukan dalam kerja sama dengan KPK dan Kemendagri.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Yusuf menilai kolaborasi akan meningkatkan proses bisnis pengawasan dan pecegahan tindak pidana korupsi pada level daerah. Dia berharap melalui kerja sama ini setiap masalah yang dihadapi daerah mampu diselesaikan dengan cepat dengan adanya kerja sama ini.

"Peran APIP-BPK-APH memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perlu kolaborasi yang mumpuni untuk saling menutupi kekurangan dan memanfaatkan kelebihan masing-masing," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024