KOTA BANDAR LAMPUNG

Optimalkan Pajak, Pemasangan Alat Perekam Wajib untuk Tempat Usaha Ini

Dian Kurniati | Jumat, 25 Juni 2021 | 20:17 WIB
Optimalkan Pajak, Pemasangan Alat Perekam Wajib untuk Tempat Usaha Ini

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung tengah menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah tempat usaha untuk menggenjot penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan tapping box tersebut akan dipasang di sejumlah tempat usaha restoran, hotel, dan tempat hiburan. Pemasangan akan menyasar tempat usaha yang penghasilannya lebih dari Rp1 juta per hari.

"Minimal tempat usaha yang memiliki penghasilan di atas Rp1 juta per hari. Kalau hanya beberapa ratus ribu, tidak pakai [tapping box] tidak masalah," ujarnya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Yanwardi mengatakan pemasangan tapping box menjadi upaya transparansi penyampaian retribusi dan pajak daerah kepada pemkot. Menurutnya, BPPRD juga akan mengupayakan pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha terus bertambah.

Saat ini, telah terpasang 500 unit tapping box di tempat usaha hotel, restoran, dan hiburan di Bandar Lampung. Pemkot pun kembali mengusulkan penambahan 200 unit tapping box lagi kepada Bank Lampung agar pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) makin optimal.

Menurut Yanwardi, BPPRD akan mendata tempat usaha yang memenuhi kriteria dipasangi tapping box. Meski demikian, pelaku usaha juga dapat mengajukan pemasangan tapping box.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

"Jika ingin mengajukan diri secara langsung pakai tapping box lebih bagus lagi. Artinya, pengelola usaha mendukung program pembangunan di Kota Bandar Lampung," ujarnya, seperti dilansir lampost.co.

Selain menggencarkan pemasangan tapping box, Pemkot Bandar Lampung juga memperketat pengawasan terhadap penyetoran pajak daerah dengan membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah. Tim tersebut telah menyegel sejumlah restoran dan hotel yang menunggak setoran pajak atau kedapatan tidak mengoperasikan tapping box. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA