PROVINSI LAMPUNG

Hampir 1 Juta Kendaraan Nunggak PKB, Semua Diimbau Ikut Program Diskon

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 14 Juni 2026 | 09.00 WIB
Hampir 1 Juta Kendaraan Nunggak PKB, Semua Diimbau Ikut Program Diskon
<p>Ilustrasi.</p>

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemprov Lampung mencatat terdapat 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat yang belum melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 1 hingga 5 tahun.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela pun mendorong para penunggak untuk segera memanfaatkan program diskon PKB yang digelar mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Menurutnya, program ini akan meringankan beban warga Lampung ketika membayar pajak.

"Selain meringankan, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (14/6/2026).

Jihan menjelaskan pemprov memberikan sejumlah insentif, salah satunya berupa keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun.

Secara terperinci, pemprov memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak PKB 1-5 tahun atau lebih. Mereka hanya diharuskan membayar 1 tahun pajak berjalan, ditambah 50% dari tahun berjalan. Jadi, wajib pajak hanya membayar pajak 1,5 tahun berapa pun jumlah tunggakannya.

Tidak hanya itu, pemprov juga menyiapkan diskon PKB sebesar 5% - 25% khusus bagi wajib pajak yang selama ini disiplin membayar PKB.

Diskon pokok PKB sebesar 5% berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Lalu, diskon 15% diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama 4 tahun di Provinsi Lampung.

Selanjutnya, ada diskon 20% untuk wajib pajak yang konsisten membayar PKB selama 4 tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia di atas 10 tahun.

Sementara itu, diskon sebesar 25% diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama 4 tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.

Jihan menyampaikan pemprov juga memberikan insentif untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan ke dalam daerah. Insentif bagi pemilik mobil berupa diskon PKB tahun berjalan sebesar 25%, sedangkan pemilik sepeda motor mendapatkan diskon sebesar 50%.

Dia menambahkan kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung diberikan diskon PKB sebesar 50% pada tahun pertama dan 50% pada tahun kedua.

Tidak hanya itu, pemprov juga menghapus denda keterlambatan PKB, serta membebaskan pajak progresif selama program insentif berlangsung. Jihan meyakini langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa membebani masyarakat.

"Karena itu, masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Lampung diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," imbau Jihan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.