KEBIJAKAN PEMERINTAH

Opsen PKB-BBNKB Bisa Tekan Saldo Pemda yang Mengendap di Bank

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Juli 2022 | 14:00 WIB
Opsen PKB-BBNKB Bisa Tekan Saldo Pemda yang Mengendap di Bank

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (foto: Kemenkeu)

BOGOR, DDTCNews – Kementerian Keuangan optimistis pemberlakuan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan menurunkan nilai saldo pemerintah daerah yang mengendap di bank.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan bagi hasil PKB dan BBNKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) terkadang tidak kunjung ditransfer oleh pemerintah provinsi (pemprov).

"Ini yang menjadi salah satu penyebab mengapa saldo kas di bank yang ada di provinsi-provinsi yang uangnya banyak itu masih banyak karena ada yang belum dibagi," katanya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Untuk itu, lanjut Astera, kebijakan opsen PKB dan BBNKB diterapkan sehingga hak pemkab/pemkot nantinya akan langsung terbagi saat wajib pajak melakukan pembayaran atas PKB dan BBNKB yang terutang.

Dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan maksimal 1,2% dan 20%.

Tarif maksimal PKB dan BBNKB pada UU HKPD tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif maksimal dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tarif PKB dan BBNKB pada UU PDRD ditetapkan masing-masing maksimal 2% dan 20%.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sementara itu, tarif opsen atas PKB dan BBNKB dalam UU HKPD ditetapkan 66% dari nilai pajak yang terutang. Alhasil, beban yang ditanggung wajib pajak tidak akan bertambah bila dibandingkan dengan sebelum adanya opsen.

Tambahan informasi, UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022 dan ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pada UU HKPD baru mulai berlaku 3 tahun sejak UU HKPD diundang, yakni pada 5 Januari 2025.

Hingga Juni 2022, saldo pemda di bank tercatat cukup tinggi, yaitu sejumlah Rp220,95 triliun. Saldo pemda tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 16% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Salah satu faktor penyebab tingginya saldo pemda ialah belum optimalnya belanja daerah. Realisasi belanja hingga Juni 2022 masih Rp333,04 triliun atau turun -7,7% dibandingkan dengan Juni tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?