PMK 164/2023

Omzet Belum Lewati Rp4,8 Miliar, Wajib Pajak Boleh Dikukuhkan Jadi PKP

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Januari 2024 | 12:30 WIB
Omzet Belum Lewati Rp4,8 Miliar, Wajib Pajak Boleh Dikukuhkan Jadi PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha dengan omzet tahunan belum melampaui Rp4,8 miliar atau pengusaha kecil boleh melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

Agar dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha kecil perlu melaporkan usahanya dan menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang kepada kantor pajak.

"PKP…wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak yang dikehendaki untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, yang tercantum dalam pemberitahuan," bunyi pasal 21 ayat (5), dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

PKP dapat memungut PPN sejak masa pajak yang dikehendaki sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan. Masa pajak dimulainya pemungutan PPN ditetapkan sebagai masa pajak dikukuhkannya pengusaha sebagai PKP. Pelaksanaan hak PKP dimulai terhitung sejak masa pajak tersebut.

Contoh, Nyonya E mulai melakukan usaha jasa konsultasi bisnis dan terdaftar sebagai wajib pajak pada 4 Juli 2024 di KPP Pratama Malang Utara. Periode tahun buku yang digunakan Nyonya E adalah 1 Januari hingga 31 Desember.

Hingga 14 Oktober 2024, omzet Nyonya E masih belum melewati Rp4,8 miliar. Namun, Nyonya E memilih melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 14 Oktober 2024.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Nyonya E juga menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, yakni mulai masa pajak Desember 2024.

Berdasarkan pemberitahuan tersebut, KPP Pratama Malang Utara menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan tanggal pengukuhan 1 Desember 2024.

Dengan demikian, Nyonya harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai masa pajak Desember 2024 sejak tanggal 1 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut