TRANSPARANSI PAJAK

OECD Rilis Laporan Signifikannya Hasil Kerja Sama Multilateral

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2019 | 15:10 WIB
OECD Rilis Laporan Signifikannya Hasil Kerja Sama Multilateral

Tampilan depan laporan OECD bertajuk ‘Multilateral Co-operation Changing the World’.

JAKARTA, DDTCNews – Selain merilis laporan tentang implementasi automatic exchange of information (AEoI), OECD juga menerbitkan laporan peringatan 10 tahun pertemuan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum).

Dalam laporan tersebut bertajuk ‘Multilateral Co-operation Changing the World’ ini, OECD menjabarkan sejumlah hasil kerja utama dari Global Forum selama 10 tahun terakhir. Laporan ini juga memberikan panduan terkait langkah-langkah lanjutan.

OECD memaparkan kunci dari pencapaian Global Forum adalah peningkatan yang cukup pesat dan luas dalam jaringan perjanjian pertukaran internasional. Ada peningkatan dari sisi volume informasi yang dipertukarkan, baik berdasarkan permintaan dan secara otomatis. Selain itu, pencapaian juga terkait dengan upaya memastikan informasi tersedia untuk dipertukarkan.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

“Tabir kerahasiaan, yang memungkinkan penghindar pajak untuk menyembunyikan aset mereka di luar negeri, telah dicabut. Hal ini memungkinkan otoritas pajak untuk mendapatkan informasi yang sebelumnya di luar jangkauan mereka,” demikian pernyataan OECD dalam laporan tersebut.

Langkah-langkah terkait dengan upaya untuk mengakhiri kerahasiaan data keuangan itu, sambung OECD, telah memberi dampak yang nyata. Pasalnya, wajib pajak akan datang untuk mengungkapkan kekayaan yang sebelumnya disembunyikan. Offshore investigations juga menjadi lebih efektif.

Program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) dan offshore tax investigations telah mengidentifikasi sekitar 102 miliar euro dalam pendapatan tambahan berupa pajak, bunga, denda. Lebih dari 1 juta wajib pajak telah maju untuk secara sukarela mengungkapkan aset mereka.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Pada 2010, Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (multilateral Convention) dibuka. Setiap anggota baru akan segera memiliki puluhan hubungan internasional yang memungkinkan untuk pertukaran informasi berdasarkan permintaan, secara spontan, dan otomatis.

“Ini menawarkan alternatif yang menarik untuk proses negosiasi instrumen bilateral yang panjang dan mengisi kekosongan dalam jaringan perjanjian dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar OECD.

Saat ini, multilateral Convention memastikan jaringan internasional yang mengesankan atau setara dengan hampir 8.000 perjanjian bilateral. Informasi yang relevan untuk keperluan pajak dapat diperoleh dari sekitar 130 yurisdiksi lain.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Dengan perluasan jaringan pertukaran informasi yang cepat, arus informasi antaryurisdiksi juga meningkat, baik berdasarkan permintaan maupun secara otomatis. Selama 2009—2017, pertukaran informasi dilakukan terutama berdasarkan permintaan (on request). Oleh karena itu, informasi dipertukarkan hanya jika otoritas memiliki kecurigaan penggelapan atau penghindaran pajak.

Lebih dari 250.000 permintaan informasi telah diterima oleh anggota Global Forum dalam 10 tahun. Angka secara tahunan mengalami peningkatan. Beberapa permintaan menyangkut ribuan wajib pajak. Jumlah pajak yang dikumpulkan juga meningkat.

Pertukaran informasi berdasarkan permintaan (exchange of information on request/EOIR) saja telah memungkinkan pemulihan hampir tambahan pajak 7,5 miliar euro. Informasi yang diminta – dapat melibatkan kepemilikan, catatan perbankan atau akuntansi – harus tersedia, akurat, dan dapat diakses oleh pihak yang berwenang.

“Itulah yang dibutuhkan transparansi dan banyak pekerjaan Global Forum telah difokuskan untuk memastikan persyaratan ini dipenuhi secara global,” imbuh OECD dalam laporan itu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya