KERJA SAMA INTERNASIONAL

Puluhan Negara Siap Tukar Data Properti Mulai 2030, Termasuk Indonesia

Muhamad Wildan
Selasa, 09 Desember 2025 | 17.30 WIB
Puluhan Negara Siap Tukar Data Properti Mulai 2030, Termasuk Indonesia
<p>Ilustrasi.</p>

PARIS, DDTCNews - Sebanyak 26 yurisdiksi, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk mempertukarkan data properti untuk kepentingan perpajakan secara otomatis mulai 2029 atau 2030.

Pertukaran data properti akan dilaksanakan berdasarkan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of Readily Available Information on Immovable Property (IPI MCAA) yang telah dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Kepemilikan dan transaksi properti sering kali memiliki unsur lintas yurisdiksi. Untuk itu, kami menyadari perlunya mekanisme untuk memastikan otoritas pajak memiliki akses terhadap informasi yang relevan mengenai properti yang dimiliki dan penghasilan yang diperoleh dari properti di luar negeri. Oleh karena itu, kami menyambut baik IPI MCAA," tulis 26 yurisdiksi dalam pernyataan bersamanya, dikutip pada Selasa (9/12/2025).

Dalam pernyataan bersama dimaksud, Indonesia diketahui menjadi salah satu yurisdiksi yang turut berkomitmen untuk mempertukarkan data properti secara otomatis.

Selain Indonesia, yurisdiksi yang menyepakati perjanjian multilateral ini antara lain Belgia, Brasil, Chile, Kosta Rika, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, dan Italia.

Selanjutnya, Korea Selatan, Lithuania, Malta, Selandia Baru, Norwegia, Peru, Portugal, Rumania, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Gibraltar.

"Adopsi IPI MCAA secara luas merupakan langkah penting untuk mewujudkan transparansi pajak atas aset nonkeuangan. Hal ini akan memperkuat kemampuan kita dalam menegakkan kepatuhan pajak serta memerangi pengelakan pajak yang menekan penerimaan pendapatan negara," ungkap 26 yurisdiksi dalam pernyataan bersama.

OECD pun menyatakan IPI MCAA bertujuan untuk memperluas cakupan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang selama ini hanya berfokus pada aset keuangan.

Dengan IPI MCAA, yurisdiksi-yurisdiksi partisipan akan mempertukarkan data kepemilikan properti, nilai properti, riwayat transaksi properti, hingga penghasilan yang berasal dari sewa properti.

"Melalui pertukaran data properti secara otomatis, yurisdiksi-yurisdiksi telah membantu upaya peningkatan transparansi pada sektor yang selama ini sulit dipantau. Kami berharap yurisdiksi lain dapat bergabung dalam inisiatif penting ini serta berkontribusi dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih kuat dan transparan," ujar Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Manal Corwin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.