WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS mendorong 3 perubahan besar pada ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules guna melaksanakan side-by-side system yang disepakati oleh AS bersama negara-negara mitranya di G-7.
Asisten Deputi Bidang Perpajakan Internasional Kementerian Keuangan AS Rebecca Burch mengatakan mekanisme implementasi side-by-side system saat ini sedang dibahas oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.
"Implementasi kesepakatan G-7 akan berfokus pada 3 elemen inti," kata Burch seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Selasa (9/12/2025).
Pertama, grup perusahaan multinasional dengan ultimate parent entity (UPE) di AS dikecualikan dari penerapan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR).
Meski demikian, pajak tambahan berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) tetap bisa dikenakan atas entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional AS.
Sejalan dengan pengecualian di atas, grup perusahaan multinasional di AS juga dikecualikan dari kewajiban pelaporan GloBE information return (GIR).
Kedua, AS mendorong adanya simplifikasi terhadap implementasi pajak minimum global. Terkait dengan hal ini, OECD sudah menyiapkan permanent safe harbour yang menyederhanakan tata cara penghitungan tarif pajak efektif.
Sementara itu, Kepala Divisi Perpajakan Internasional OECD John Peterson menuturkan permanent safe harbour atas tata cara penghitungan tarif pajak efektif diperlukan untuk meringankan beban kepatuhan grup perusahaan multinasional non-AS yang notabene tidak turut dikecualikan dari IIR dan UTPR.
Dengan safe harbour itu, beban kepatuhan yang ditanggung oleh grup perusahaan multinasional (yang tercakup GloBE rules) dapat ditekan lebih rendah ketimbang beban kepatuhan yang ditanggung oleh grup perusahaan multinasional AS.
Perlu diingat, meski grup perusahaan multinasional dengan UPE di AS dikecualikan dari IIR dan UTPR, grup perusahaan multinasional AS tetap harus mengadministrasikan dan membayar pajak minimum berdasarkan rezim tersendiri, yakni global intangible low taxed income (GILTI).
"Kita harus menyadari kondisi di dunia nyata dan mengembangkan solusi pragmatis untuk mengatasi masalah-masalah aktual yang kita hadapi," ujar Peterson.
Ketiga, AS mendorong adanya perlakuan khusus atas substance based nonrefundable tax credit. Menurut AS, beberapa bentuk substance based nonrefundable tax credit perlu mendapatkan perlakuan khusus layaknya qualified refundable tax credit (QRTC).
Dalam GloBE rules, QRTC diperlakukan sebagai penambah laba GloBE, sedangkan nonrefundable tax credit justru diperlakukan sebagai pengurang pajak tercakup.
Perlakuan khusus atas substance based nonrefundable tax credit diperlukan mengingat mayoritas insentif pajak yang ditawarkan oleh AS tidak bisa direstitusi sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai QRTC.
Menurut Burch, mekanisme implementasi dari ketiga elemen di atas akan disepakati pada akhir tahun ini. (rig)
