UU HPP

NIK Sebagai NPWP, Punya KTP Sudah Harus Bayar Pajak? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 14:36 WIB
NIK Sebagai NPWP, Punya KTP Sudah Harus Bayar Pajak? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Terkait dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait dengan kewajiban pembayaran pajak ketika sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat NIK. Melalui unggahan di Instagram, Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan tersebut.

“Saya punya KTP udah harus bayar pajak nih? Jawabannya adalah tidak. Tidak semua warga negara yang sudah memiliki NIK harus membayar pajak,” tulis DJP dalam unggahannya, dikutip pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kewajiban membayar pajak, sambung DJP, hanya melekat pada setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

DJP menjabarkan dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. Dengan ketentuan dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi diberi kemudahan untuk mendapat NPWP karena NIK sudah berfungsi sebagai NPWP.

“Anda tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP untuk mendapatkan NPWP,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Adapun pemberlakuan ketentuan tersebut dinilai akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah wajib pajak orang pribadi memperoleh NPWP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin kerahasiaan data wajib pajak meski NIK bakal terintegrasi dengan NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi pada UU HPP bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.

"Walau NIK diketahui, bukan berarti data pajaknya bisa diterobos. Kita tetap menjaga kerahasian data wajib pajak baik orang pribadi maupun badan karena ini dilindungi undang-undang," ujar Sri Mulyani. Simak beberapa ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. (kaw)

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia


View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Oktober 2021 | 20:17 WIB

Kewajiban pembayaran pajak tetap melekat kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adanya integrasi NIK menjadi NPWP bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, dimana wajib pajak tidak perlu melakukan pendaftaran ke KPP untuk mendapatkan NPWP.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya