PMK 42/2026

RI Kucurkan Rp1,96 T untuk Tambah Investasi di 3 Lembaga Keuangan Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 02 Juli 2026 | 17.30 WIB
RI Kucurkan Rp1,96 T untuk Tambah Investasi di 3 Lembaga Keuangan Ini
<p>Tangkapan layar&nbsp;PMK 42/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp1,96 triliun untuk menambah investasi pada 3 lembaga keuangan internasional (LKI). Seluruh dana tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2026.

Penambahan investasi pada 3 KLI tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/2026. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak 24 Juni 2026.

“Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat,” bunyi Pasal 1 angka 2 PMK 42/2026, dikutip pada Kamis (2/7/2026).

Merujuk PMK 42/2026, LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi pemerintah di dalam LKI tersebut. Melalui PMK 42/2026, pemerintah menambah jumlah investasi pada 3 KLI yang meliputi:

  1. Islamic Development Bank (IsDB), yaitu LKI yang berkedudukan di Arab Saudi;
  2. International Fund for Agricultural Development (IFAD), yaitu LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berkedudukan di Italia; dan
  3. International Development Association (IDA), yaitu LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group dan berkedudukan di Amerika Serikat.

PMK 42/2026 juga telah memerinci jumlah tambahan investasi yang diberikan terhadap setiap LKI. IsDB tercatat menjadi LKI dengan jumlah tambahan investasi terbesar, yaitu senilai Rp1,69 triliun.

Selanjutnya, nilai penambahan investasi pemerintah pada IFAD mencapai Rp49,5 miliar. Terakhir, nilai penambahan investasi pemerintah pada IDA senilai Rp220,27 miliar.

Penambahan investasi pemerintah pada setiap LKI tersebut dapat melebihi nilai yang ditetapkan sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs. Adapun nilai definitif penambahan investasi pemerintah pada LKI ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan setelah pelaksanaan penambahan investasi pemerintah.

“Pelaksanaan penambahan Investasi pemerintah pada LKI...dilakukan oleh direktur kerja sama multilateral dan keuangan berkelanjutan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, selaku kuasa pengguna anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 PMK 42/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.