KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jelaskan Tahapan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 02 Juli 2026 | 18.00 WIB
DJP Jelaskan Tahapan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin administrasi perpajakan bagi para pedagang online yang berjualan di platform marketplace kini lebih mudah karena pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh penyedia marketplace.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online oleh marketplace. Pertama, konsumen membeli barang atau jasa melalui marketplace, lalu melakukan pembayaran.

"Mekanismenya sederhana, setidaknya ada 6 steps utama," katanya, dikutip pada Kamis (2/7/2026).

Kedua, penyedia marketplace memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri.

Ketiga, penyedia marketplace menerbitkan tagihan atau invois atas transaksi tersebut yang di dalamnya berisi informasi besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut.

Keempat, dokumen tagihan atau invoice elektronik yang diterbitkan penyedia marketplace merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Kelima, penyedia marketplace menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara. Keenam, penyedia marketplace melaporkan pemungutan tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Nanti, perincian transaksi yang dimuat dalam invois, termasuk omzet pedagang online, dan dilaporkan melalui SPT akan menjadi data yang disimpan dalam database DJP. Menurut Bimo, pemungutan pajak oleh marketplace juga turut membuat data DJP makin akurat.

"Dengan mekanisme ini, marketplace dan pedagang tidak dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi yang terjadi di marketplace," tutur Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.