JAKARTA, DDTCNews - Pedagang yang memperoleh bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui penyedia marketplace tidak perlu menginput dokumen tersebut satu per satu saat menyiapkan SPT Tahunan. Dokumen tersebut akan terisi secara otomatis dalam sistem.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 akan tersedia melalui mekanisme prepopulated pada SPT Tahunan.
"Terkait dengan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 akan ter-prepopulated pada SPT Tahunan PPh Pedagang," kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (2/7/2026).
Dengan mekanisme prepopulated, data bukti pemungutan akan ditampilkan secara otomatis pada SPT Tahunan pedagang sehingga tidak perlu diinput secara manual.
Bukti pemungutan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai kredit pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyampaian SPT Tahunan.
Sebagai informasi, penyedia marketplace/lokapasar diberikan kebebasan untuk menentukan bentuk dokumen tagihan. Namun demikian, dokumen tersebut harus dibuat dengan mencantumkan informasi berupa:
Untuk diperhatikan, dokumen tagihan tersebut merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri.
Ketentuan lebih lanjut perihal pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025. (rig)
