UU HPP

NIK sebagai NPWP, DJP: Masyarakat Tak Perlu Daftar Jadi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 April 2022 | 18.15 WIB
NIK sebagai NPWP, DJP: Masyarakat Tak Perlu Daftar Jadi Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) pada 2023 mendatang. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, penerapan kebijakan baru tersebut membuat masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Alasannya, secara administrasi nanti NIK sudah merupakan NPWP.

"Yang membedakan oh dia teraktivasi atau tidak, dia punya penghasilan atau tidak, kalau tidak punya penghasilan kami tidak akan mengaktivasinya," kata Suryo dalam acara Sosialisasi UU HPP, Selasa (19/4/2022).

Lebih lanjut, Suryo menyampaikan integrasi tersebut akan menjadi solusi masalah data administrasi perpajakan saat ini. Sebab, Suryo bilang sering kali data dan informasi wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berbeda sehingga kualitas data wajib pajak sulit ditelaah.

"Jadi nanti misalnya ada transaksi gede-gede [diketahui melalui NIK] maka saya kukuhkan dengan NIK bertindak sebagai wajib pajak. Jadi ke depan basisnya NIK ini mengurangi kesulitan pelaksanaan administrasi. Kalau penghasilannya lebih dari PTKP maka hukumnya wajib bayar pajak penghasilan [PPh]," ujar Suryo.

Di sisi lain, Suryo mengatakan kebijakan NIP sebagai NPWP juga akan menambah basis pajak. DJP mencatat total wajib pajak terdaftar mencapai 45 juta, padahal total penduduk di Indonesia mencapai lebih dari 270 juta orang.

"Bahwa 45 juta wajib pajak terdaftar yang ada di kami, 19 juta yang ekspektasi menyampaikan SPT dan bayar, sedangkan ada 250 juta lebih penduduk. Besok ke depan masyarakat Indonesia nggak perlu daftar-daftar lagi sebagai wajib pajak," kata Suryo.

Kendati demikian, Suryo menegaskan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan PP 23/2018 alias UMKM. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.