UU HPP

NIK sebagai NPWP, DJP: Masyarakat Tak Perlu Daftar Jadi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 18:15 WIB
NIK sebagai NPWP, DJP: Masyarakat Tak Perlu Daftar Jadi Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) pada 2023 mendatang. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, penerapan kebijakan baru tersebut membuat masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Alasannya, secara administrasi nanti NIK sudah merupakan NPWP.

"Yang membedakan oh dia teraktivasi atau tidak, dia punya penghasilan atau tidak, kalau tidak punya penghasilan kami tidak akan mengaktivasinya," kata Suryo dalam acara Sosialisasi UU HPP, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Lebih lanjut, Suryo menyampaikan integrasi tersebut akan menjadi solusi masalah data administrasi perpajakan saat ini. Sebab, Suryo bilang sering kali data dan informasi wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berbeda sehingga kualitas data wajib pajak sulit ditelaah.

"Jadi nanti misalnya ada transaksi gede-gede [diketahui melalui NIK] maka saya kukuhkan dengan NIK bertindak sebagai wajib pajak. Jadi ke depan basisnya NIK ini mengurangi kesulitan pelaksanaan administrasi. Kalau penghasilannya lebih dari PTKP maka hukumnya wajib bayar pajak penghasilan [PPh]," ujar Suryo.

Di sisi lain, Suryo mengatakan kebijakan NIP sebagai NPWP juga akan menambah basis pajak. DJP mencatat total wajib pajak terdaftar mencapai 45 juta, padahal total penduduk di Indonesia mencapai lebih dari 270 juta orang.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

"Bahwa 45 juta wajib pajak terdaftar yang ada di kami, 19 juta yang ekspektasi menyampaikan SPT dan bayar, sedangkan ada 250 juta lebih penduduk. Besok ke depan masyarakat Indonesia nggak perlu daftar-daftar lagi sebagai wajib pajak," kata Suryo.

Kendati demikian, Suryo menegaskan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan PP 23/2018 alias UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN