ADMINISTRASI PAJAK

NIK dan NPWP Belum Valid Setelah 31 Desember 2023? Ini Risikonya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:00 WIB
NIK dan NPWP Belum Valid Setelah 31 Desember 2023? Ini Risikonya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah 31 Desember 2023, jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum valid, wajib pajak orang pribadi berisiko tidak dapat menggunakan sejumlah layanan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan perubahan atas data identitas berstatus belum valid hanya dapat menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

“Dampak yang terjadi dalam hal tidak melakukan perubahan data sehingga tidak dapat diidentifikasi NPWP (NIK) … , terhadap wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan perpajakan maupun layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan adanya penggunaan NPWP,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 6 ayat (2) PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk tersebut hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data.

Adapun penggunaan layanan, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (3) PMK 112/2022, dapat dilaksanakan jika atas perubahan data telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang dengan hasil valid.

“Dalam hal bank mensyaratkan NPWP dalam penggunaan layanan administrasinya, terhadap wajib pajak yang belum teridentifikasi NPWP (NIK)-nya karena tidak valid maka bank tidak dapat memberikan layanan administrasinya karena tidak adanya NPWP (NIK) yang tervalidasi,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

DJP mengingatkan kembali dalam rangka penggunaan NIK dan NPWP, identitas wajib pajak dipadankan dengan data kependudukan. Jika hasil dari pemadanan tersebut menunjukkan status tidak valid, dirjen pajak menyampaikan permintaan klarifikasi secara elektronik kepada wajib pajak.

Adapun data yang diklarifikasi meliputi data utama dan data lainnya. Jika data utama tidak menunjukkan status valid maka wajib pajak harus melakukan perubahan (pemutakhiran) data NIK, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir.

“[Pemutakhiran dilakukan] dengan menyampaikan data sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga status data utama menjadi valid,” imbuh DJP. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

BERITA PILIHAN