ADMINISTRASI PAJAK

NIK Belum Diaktivasi Sebagai NPWP, DJP Bisa Aktifkan Sendiri

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Februari 2024 | 16:30 WIB
NIK Belum Diaktivasi Sebagai NPWP, DJP Bisa Aktifkan Sendiri

Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Aktivasi NIK sebagai NPWP tersebut dilakukan dalam hal orang pribadi penduduk ternyata belum mengaktifkan NIK-nya sebagai NPWP.

"Terhadap orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Sebagaimana diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, dirjen pajak berwenang memberikan NPWP kepada wajib pajak orang pribadi penduduk dengan cara mengaktivasi NIK secara jabatan.

Namun, perlu dicatat bahwa aktivasi NIK sebagai NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Syarat subjektif terpenuhi bila orang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Adapun syarat objektif terpenuhi bila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh.

Dengan demikian, penduduk yang memiliki NIK tidak serta merta terdaftar sebagai wajib pajak. Agar terdaftar sebagai wajib pajak, NIK harus diaktivasi terlebih dahulu baik berdasarkan permohonan oleh wajib pajak sendiri ataupun secara jabatan oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar