BARBADOS

Negara Kepulauan Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 14 November 2023 | 10:30 WIB
Negara Kepulauan Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2024

Ilustrasi.

BRIDGETOWN, DDTCNews – Pemerintah Barbados berencana untuk menerapkan pajak minimum global dengan mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai 2024.

Perdana Menteri Barbados Mia Mottley mengatakan rencana untuk mengadopsi ketentuan Pilar 2 mulai 2024 diperlukan guna menyesuaikan ketentuan pajak korporasi domestik dengan lanskap perpajakan global yang terus berubah.

"Adopsi Pilar 2 mulai 2024 oleh beberapa negara mitra memberikan kesempatan kepada kami untuk mengevaluasi dan melakukan reformasi atas rezim pajak korporasi yang berlaku saat ini," katanya, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Tak hanya itu, Mottley menuturkan Barbados juga akan memberlakukan qualified domestic top-up tax (QDMTT) mulai 2024. QDMTT ini hanya berlaku atas perusahaan di Barbados dengan ultimate parent entity (UPE) yang berlokasi yurisdiksi yang menerapkan income inclusion rule (IIR) ataupun undertaxed payment rule (UTPR).

"Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan GloBE. Kami akan memastikan ketentuan yang berlaku di Barbados juga memenuhi kualifikasi QDMTT safe harbour," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Selain mengadopsi Pilar 2, tarif pajak korporasi juga akan dinaikkan menjadi 9% mulai 1 Januari 2024. Adapun sektor yang dikecualikan dari pajak ini antara lain usaha kecil, perusahaan asuransi, dan pelayaran internasional.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Terakhir, Mottley menjelaskan Barbados juga akan memberikan fasilitas berupa qualified refundable tax credit yang sejalan dengan Pilar 2 guna meningkatkan pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja pada sektor strategis.

Sebagai informasi, ketentuan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2 berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan IIR.

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Walau terdapat IIR bagi yurisdiksi residen, Pilar 2 memberikan hak kepada yurisdiksi pasar untuk terlebih dahulu mengenakan QDMTT.

Apabila suatu yurisdiksi mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun