INDIA

Negara Ini Lirik Pengenaan Pajak Tarik Tunai Rp205 Juta Setahun

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Juni 2019 | 10.52 WIB
Negara Ini Lirik Pengenaan Pajak Tarik Tunai Rp205 Juta Setahun

Ilustrasi. (foto:filingmantra)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India tengah mempertimbangkan kemungkinan pengenaan pajak atas penarikan tunai senilai 1 juta rupee (sekitar Rp205 juta) dalam setahun.

Pemerintah meyakini penarikan tunai tahunan hingga lebih dari 1 juta rupee tidak diperlukan untuk sebagian individu dan bisnis. Meskipun keputusan akhir belum dibuat, pemerintah menegaskan tidak ingin membebani kelas menengah dan miskin.

“Langkah ini untuk mencegah penggunaan uang kertas, mempromosikan pembayaran digital, serta menindak uang gelap,” demikian informasi yang dilansir Business Today, Selasa (11/6/2019).

Proposal lain yang sedang dipertimbangkan adalah mandat autentikasi Aadhaar untuk semua penarikan tunai bernilai tinggi. Aadhaar merupakan nomor acak 12 digit yang dikeluarkan oleh Unique Identification Authority of India.

Pemerintah percaya bahwa langkah tersebut akan memudahkan untuk melacak individu dan mengecek pelaporan pajak. Dalam pertemuan Monetary Policy Committee (MPC) pekan lalu, Reserve Bank of India (RBI) mengumumkan penghapusan biaya pada transfer NEFT dan RTGS.

Kementerian keuangan meyakini bahwa hal tersebut akan membantu pemerintah dalam mempromosikan transaksi non tunai. Langkah itu juga sejalan dengan aturan lain yang diamanatkan oleh pemerintah untuk menjaga transaksi tunai tetap terkendali.

Pasalnya, beberapa tahun yang lalu, pemerintah mewajibkan pembayaran digital atau cek bagi korporasi untuk mengklaim manfaat dari pengeluaran bisnis. Saat ini, perusahaan besar melakukan pembayaran upah lebih dari 10.000 rupee melalui cek atau melalui transfer bank.

Kendati demikian, pengenaan pajak pada penarikan tunai ini masih terus dilihat. Pasalnya, United Progressive Alliance (UPA) pada satu dekade lalu telah memperkenalkan pajak transaksi tunai di perbankan, tapi menuai banyak perlawanan. Pajak itu ditarik beberapa tahun kemudian.

Jumlah yang dipertimbangkan saat ini yakni 1 juta rupee dalam setahun tergolong jauh lebih tinggi. Apalagi, pada 206, panel menteri tingkat tinggi merekomendasikan pajak atas penarikan tunai lebih dari 50.000 rupee. Namun, pajak penarikan tunai itu tidak diterapkan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.