INFLASI TAHUNAN

Mutakhirkan Penghitungan Inflasi, BPS Perbarui Bobot Komoditas IHK

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Desember 2023 | 10:33 WIB
Mutakhirkan Penghitungan Inflasi, BPS Perbarui Bobot Komoditas IHK

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Hasil Survei Biaya Hidup 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei biaya hidup dalam rangka memutakhirkan tahun dasar dan diagram timbang indeks harga konsumen (IHK).

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan paket komoditas yang tercakup dalam penghitungan IHK berdasarkan survei biaya hidup 2022 bertambah dari 835 komoditas menjadi 847 komoditas.

"Ini bisa lebih meng-capture lebih baik perubahan pola konsumsi masyarakat akibat perubahan teknologi, tren global, tren generasi muda kita, perilaku, pendapatan, selera, dan juga perubahan-perubahan lainnya," katanya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Berdasarkan survei tersebut, BPS mencatat terdapat pergeseran konsumsi masyarakat. Pada 2018, proporsi konsumsi makanan mencapai 33,68% dari total konsumsi. Pada 2022, proporsi konsumsi makanan naik menjadi 38,04% dari total konsumsi.

"Terjadi peningkatan bobot nilai konsumsi makanan dan penurunan bobot konsumsi nonmakanan," ujarnya dalam acara Sosialisasi Hasil Survei Biaya Hidup 2022.

Lebih lanjut, survei biaya hidup 2022 juga turut memperhitungkan pola konsumsi masyarakat melalui pasar online atau marketplace. Hal ini dilakukan melalui pencacahan beberapa komoditas pada marketplace.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Amalia menerangkan komposisi asal barang yang dikonsumsi turut memperhitungkan bobot jenis pasar antara lain pasar tradisional, pasar modern, dan marketplace. Bobot jenis pasar ini digunakan untuk memperhitungkan relatif harga (RH) pada level komoditas.

Sementara itu, komoditas yang dilakukan pencacahan antara lain baju muslim wanita, sepatu pria, sepatu olahraga pria, sepatu wanita, telepon seluler, dan parfum.

"Ini langkah BPS untuk bisa merespons perubahan perekonomian, perubahan yang terjadi akibat kemajuan teknologi, dan perubahan tren pasar," tutur Amalia.

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Amalia menjelaskan terdapat 3 pedoman yang menjadi acuan BPS dalam melaksanakan survei biaya hidup 2022, yaitu Consumer Price Index (CPI) Manual, Practical Guide to Producing Consumer Price Indices 2009, dan Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP) 2018.

"Dengan mengacu pada manual internasional ini, angka inflasi Indonesia menjadi terstandar dan dapat dibandingkan dengan angka-angka inflasi dari negara yang juga berpedoman terhadap manual yang sama," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat