LAYANAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Hati-Hati Penipuan via WhatsApp Pakai File Apk

Dian Kurniati | Senin, 12 Februari 2024 | 12:00 WIB
Musim SPT Tahunan, Hati-Hati Penipuan via WhatsApp Pakai File Apk

Contoh modus penipuan mengatasnamakan DJP via WhatsApp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan media. Wajib pajak pun diminta berhati-hati apabila dihubungi pihak yang mengatasnamakan otoritas, termasuk melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp dengan modus mengirimkan dokumen berformat android package kit (.apk).

"Waspada penipuan mengatasnamakan DJP. Kalau ada WA dengan modus .apk seperti ini tak perlu digubris, sudah pasti penipuan," bunyi cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI, Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

DJP menulis cuitan tersebut dengan melampirkan contoh pesan penipuan dari pihak yang mengatasnamakan otoritas. Dalam pesan WhatsApp tersebut, wajib pajak dikirimkan sebuah dokumen berformat .apk.

Lampiran dokumen ini perlu diwaspadai karena dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising atau pencurian data pribadi pengguna gadget.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP telah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam, dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan WhatsApp.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

DJP mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.

Apabila wajib pajak ingin melaporkan SPT Tahunan 2023, DJP pun menyarankan untuk menyampaikannya secara online, baik melalui e-filing maupun e-form.

"Pelaporan SPT Tahunan secara daring hanya via http://pajak.go.id," bunyi cuitan DJP.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD