JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi coretax tidak dapat diakses sementara waktu, yakni selama 6 jam, oleh wajib pajak mulai malam ini, Selasa (9/12/2025).
Waktu henti (downtime) coretax system dimulai pada Selasa (9/12/2025) pukul 23.00 WIB hingga Rabu (10/12/2025) pukul 05.00 WIB. Sepanjang periode waktu tersebut, semua layanan dinonaktifkan sehingga tidak dapat diakses.
"Selama periode ini, seluruh layanan Coretax DJP sementara tidak dapat diakses. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan terima kasih atas pengertian Anda. Coretax DJP akan kembali melayanI Anda segera setelah proses pemeliharaan selesai," tulis DJP dalam pengumumannya.
Downtime terjadi karena DJP akan melaksanakan peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak.
Seiring dengan pemeliharaan sistem yang dilaksanakan, coretax pun mengalami downtime. Apabila periode downtime sudah berakhir, aplikasi coretax bakal dapat diakses kembali.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP.
Coretax adalah sistem baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 untuk menggantikan sistem sebelumnya yakni SIDJP.
Coretax resmi digunakan sebagai sistem baru yang menggantikan SIDJP terhitung sejak awal 2025. Meski demikian, implementasi coretax masih dihadapkan oleh beragam kendala.
DJP memang sudah beberapa kali mengumumkan downtime aplikasi coretax. Pada hari ini, Selasa (9/12/2025), downtime coretax juga terjadi sejak pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Downtime ini sudah terencana untuk memelihara sekaligus menstabilkan coretax agar makin optimal. (sap)
