ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Gabung NPWP Suami? NPWP Sendiri Harus Dinonaktifkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Desember 2025 | 19.30 WIB
Istri Ingin Gabung NPWP Suami? NPWP Sendiri Harus Dinonaktifkan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan istri yang ingin bergabung dengan NPWP Suami, tetapi memiliki NPWP sendiri harus menonaktifkan NPWP-nya tersebut terlebih dahulu.

Kring Pajak menjelaskan ketentuan pengajuan permohonan oleh wanita kawin yang memiliki NPWP untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif atau NPWP non-aktif diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.

“Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax. Caranya, setelah login Coretax, wajib pajak memilih menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Non-aktif,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (9/12/2025).

Dalam hal tidak dapat melaksanakan secara elektronik, wajib pajak dapat mengajukan permohonan non-aktif secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke kantor pelayanan pajak (KPP).

“Selanjutnya, pastikan NIK istri sudah muncul pada data unit keluarga di akun Coretax suami melalui login Coretax suami > Portal Saya > Profil Saya > Data Unit Keluarga,” sebut Kring Pajak.

Jika NIK istri belum muncul, wajib pajak bisa menambahkannya pada akun Coretax suami melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Unit Pajak Keluarga > Tambah > Input NIK Anggota Keluarga.

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.

“Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, tapi menghendaki…digabung dengan…[NPWP] suami, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif,” bunyi pasal 4 ayat (2).

Jika di kemudian hari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) tersebut memenuhi persyaratan objektif dan memenuhi keadaan sebagai berikut:

  1. hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  2. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
  3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat putusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
  4. suami dari wanita kawin tersebut meninggal dunia; atau
  5. bercerai,

wanita kawin dimaksud harus mengajukan pengaktifan kembali wajib pajak non-aktif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.