ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Gabung NPWP Suami? NPWP Sendiri Harus Dinonaktifkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Desember 2025 | 19.30 WIB
Istri Ingin Gabung NPWP Suami? NPWP Sendiri Harus Dinonaktifkan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan istri yang ingin bergabung dengan NPWP Suami, tetapi memiliki NPWP sendiri harus menonaktifkan NPWP-nya tersebut terlebih dahulu.

Kring Pajak menjelaskan ketentuan pengajuan permohonan oleh wanita kawin yang memiliki NPWP untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif atau NPWP non-aktif diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.

ā€œPengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax. Caranya, setelah login Coretax, wajib pajak memilih menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Non-aktif,ā€ jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (9/12/2025).

Dalam hal tidak dapat melaksanakan secara elektronik, wajib pajak dapat mengajukan permohonan non-aktif secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke kantor pelayanan pajak (KPP).

ā€œSelanjutnya, pastikan NIK istri sudah muncul pada data unit keluarga di akun Coretax suami melalui login Coretax suami > Portal Saya > Profil Saya > Data Unit Keluarga,ā€ sebut Kring Pajak.

Jika NIK istri belum muncul, wajib pajak bisa menambahkannya pada akun Coretax suami melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Unit Pajak Keluarga > Tambah > Input NIK Anggota Keluarga.

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.

ā€œTerhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, tapi menghendaki…digabung dengan…[NPWP] suami, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif,ā€ bunyi pasal 4 ayat (2).

Jika di kemudian hari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) tersebut memenuhi persyaratan objektif dan memenuhi keadaan sebagai berikut:

  1. hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  2. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
  3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat putusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
  4. suami dari wanita kawin tersebut meninggal dunia; atau
  5. bercerai,

wanita kawin dimaksud harus mengajukan pengaktifan kembali wajib pajak non-aktif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.