Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews – Sebanyak sembilan negara anggota Uni Eropa (UE) mendesak Komisi eksekutif UE yang akan datang agar menerapkan pajak penerbangan UE sekaligus menghapuskan pengecualian pajak pada sektor penerbangan.
Koalisi 9 negara ini menyebut industri penerbangan menghasilkan tingkat polusi yang tinggi. Untuk itu, mereka menandatangani pernyataan bersama (pakta) yang memaksa komisi eksekutif untuk mengajukan proposal guna menciptakan penerbangan yang lebih bersih di Eropa.
“Dibandingkan dengan sebagian besar alat transportasi lainnya, penerbangan tidak terlalu dibebani pungutan. Untuk itu, kami menyerukan Komisi Eropa agar mengajukan proposal untuk memprakarsai pajak penerbangan UE,” demikian pernyataan koalisi itu, Kamis (7/10/2019).
Adapun pakta tersebut diinisiasi Belanda dan ditandatangani oleh Prancis, Jerman, Italia Luksemburg, Swedia, Belgia, Bulgaria, dan Denmark. Pakta ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Belanda untuk mengenakan pungutan lebih pada maskapai atas emisi yang dihasilkan.
Dalam sepucuk surat yang ditujukan kepada Frans Timmermans, eksekutif UE yang bertanggung jawab atas iklim, koalisi ini mengusulkan beberapa skema pajak penerbangan tetapi belum memberikan rincian lebih detail.
Lebih lanjut, koalisi juga menyoroti dikecualikannya aviasi dari prinsip pencemar yang membayar (the polluter pays principle). Dengan demikian, transportasi udara menjadi tidak terlalu dibebani pungutan bila dibandingkan dengan moda transportasi lain.
Hal ini terlihat dari dibebaskannya transportasi udara dari bea cukai, pajak atas tiket, pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penerbangan internasional, serta pungutan lain untuk mengurangi emisi di sektor penerbangan.
Kendati transportasi udara berperan penting untuk pertumbuhan ekonomi, sektor ini memiliki merupakan penyumbang sekitar 2,5% dari emisi CO2 global serta menyebabkan eksternalitas negatif, seperti kebisingan dan polusi udara.
Oleh karena itu, pajak penerbangan ini sekaligus ditujukan untuk memerangi perubahan iklim. Terlebih, Komisi Eropa memiliki target yang ambisius untuk mengurangi tingkat emisi karbon setidaknya sebesar 50% pada 2030
Selain itu, langkah ini dilakukan guna menyamakan kedudukan di antara negara yang menerapkan dan yang tidak menerapkan pajak penerbangan. Oleh karena itu, koalisi meyakini koordinasi di tingkat UE adalah langkah paling efektif untuk menciptakan level playing field yang setara.
“Kami percaya bahwa lebih banyak koordinasi mengenai penetapan pungutan atas eksternalitas negatif dari penerbangan dapat memastikan pencemar membayar harga yang lebih adil untuk penggunaan transportasi penerbangan,” seperti dilansir simpleflying.com. (kaw)