UNI EROPA

Muncul Desakan Penerapan Pajak Penerbangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 November 2019 | 11:59 WIB
Muncul Desakan Penerapan Pajak Penerbangan

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Sebanyak sembilan negara anggota Uni Eropa (UE) mendesak Komisi eksekutif UE yang akan datang agar menerapkan pajak penerbangan UE sekaligus menghapuskan pengecualian pajak pada sektor penerbangan.

Koalisi 9 negara ini menyebut industri penerbangan menghasilkan tingkat polusi yang tinggi. Untuk itu, mereka menandatangani pernyataan bersama (pakta) yang memaksa komisi eksekutif untuk mengajukan proposal guna menciptakan penerbangan yang lebih bersih di Eropa.

“Dibandingkan dengan sebagian besar alat transportasi lainnya, penerbangan tidak terlalu dibebani pungutan. Untuk itu, kami menyerukan Komisi Eropa agar mengajukan proposal untuk memprakarsai pajak penerbangan UE,” demikian pernyataan koalisi itu, Kamis (7/10/2019).

Baca Juga:
Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

Adapun pakta tersebut diinisiasi Belanda dan ditandatangani oleh Prancis, Jerman, Italia Luksemburg, Swedia, Belgia, Bulgaria, dan Denmark. Pakta ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Belanda untuk mengenakan pungutan lebih pada maskapai atas emisi yang dihasilkan.

Dalam sepucuk surat yang ditujukan kepada Frans Timmermans, eksekutif UE yang bertanggung jawab atas iklim, koalisi ini mengusulkan beberapa skema pajak penerbangan tetapi belum memberikan rincian lebih detail.

Lebih lanjut, koalisi juga menyoroti dikecualikannya aviasi dari prinsip pencemar yang membayar (the polluter pays principle). Dengan demikian, transportasi udara menjadi tidak terlalu dibebani pungutan bila dibandingkan dengan moda transportasi lain.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Hal ini terlihat dari dibebaskannya transportasi udara dari bea cukai, pajak atas tiket, pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penerbangan internasional, serta pungutan lain untuk mengurangi emisi di sektor penerbangan.

Kendati transportasi udara berperan penting untuk pertumbuhan ekonomi, sektor ini memiliki merupakan penyumbang sekitar 2,5% dari emisi CO2 global serta menyebabkan eksternalitas negatif, seperti kebisingan dan polusi udara.

Oleh karena itu, pajak penerbangan ini sekaligus ditujukan untuk memerangi perubahan iklim. Terlebih, Komisi Eropa memiliki target yang ambisius untuk mengurangi tingkat emisi karbon setidaknya sebesar 50% pada 2030

Baca Juga:
Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selain itu, langkah ini dilakukan guna menyamakan kedudukan di antara negara yang menerapkan dan yang tidak menerapkan pajak penerbangan. Oleh karena itu, koalisi meyakini koordinasi di tingkat UE adalah langkah paling efektif untuk menciptakan level playing field yang setara.

“Kami percaya bahwa lebih banyak koordinasi mengenai penetapan pungutan atas eksternalitas negatif dari penerbangan dapat memastikan pencemar membayar harga yang lebih adil untuk penggunaan transportasi penerbangan,” seperti dilansir simpleflying.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M