KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muluskan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Pemerintah Mulai Konsultasi Publik

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Januari 2023 | 09:30 WIB
Muluskan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Pemerintah Mulai Konsultasi Publik

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Guna memuluskan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi memulai konsultasi publik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan konsultasi publik digelar guna memenuhi prinsip meaningful participation yang termuat dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Penting bagi pemerintah untuk mendapat masukan dari Bapak/Ibu narasumber serta para peserta konsultasi publik hari ini," katanya, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sesuai dengan UU PPP, lanjut Airlangga, masyarakat memiliki hak untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan.

Guna memenuhi prinsip meaningful participation, pemerintah telah membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Satgas ini melaksanakan sosialisasi dan FGD di berbagai daerah bersama kementerian, pemda, dan stakeholder lainnya.

"Diharapkan Satgas UU Cipta Kerja menjadi corong pemerintah dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap substansi perubahan UU Cipta Kerja serta menjaring aspirasi masyarakat," tutur Airlangga.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Perlu diketahui, Perpu Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah guna memenuhi amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Tak hanya memperbaiki kesalahan penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, Perpu Cipta Kerja juga berdampak terhadap ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Airlangga sempat mengatakan aturan perpajakan pada Perpu Cipta Kerja telah disinkronkan dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Perpu Cipta Kerja hanya menulis ulang pasal-pasal yang telah dimuat dalam UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang telah termuat dalam UU HPP tidak ditulis kembali dalam Perpu Cipta Kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya