PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mulai Tahun Depan, DJP Tindak Lanjuti Pelaksanaan PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 16:30 WIB
Mulai Tahun Depan, DJP Tindak Lanjuti Pelaksanaan PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan guna memperluas basis pajak dan meningkatkan rasio perpajakan.

Dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, tindak lanjut pelaksanaan PPS merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi pascapandemi, memastikan implementasi reformasi fiskal, dan memperkuat konsolidasi fiskal.

"Kebijakan umum perpajakan 2023 adalah memperluas basis dan meningkatkan rasio perpajakan melalui ekstensifikasi perpajakan dan penggalian potensi, optimalisasi pajak untuk ekonomi digital, serta tindak lanjut pelaksanaan PPS," sebut Kemenkeu, dikutip pada Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Tindak lanjut PPS yang dilakukan pemerintah berupa pengawasan atas wajib pajak. Ditjen Pajak (DJP) bisa mengenakan pajak, sekaligus sanksi, terhadap wajib pajak apabila diketahui terdapat harta yang belum atau kurang diungkap saat PPS diselenggarakan.

Wajib pajak peserta kebijakan I PPS berpotensi dikenai sanksi sebesar 200% atas harta yang kurang diungkapkan sampai dengan berakhirnya periode PPS.

Bagi peserta kebijakan II PPS, wajib pajak dikenakan PPh final 30% atas harta yang kurang diungkap dan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selain menindaklanjuti PPS, pemerintah juga akan melakukan penguatan administrasi, peningkatan kepatuhan, dan penyempurnaan regulasi.

Insentif perpajakan juga akan tetap diberikan dengan tetap menjaga efektivitasnya. Insentif akan diarahkan pada sektor ekonomi strategis dengan multiplier effect yang besar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak