QATAR

Mulai 1 Januari 2019, Tiga Barang Konsumsi Ini Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 14:31 WIB
Mulai 1 Januari 2019, Tiga Barang Konsumsi Ini Kena Cukai

Ilustrasi.

OHA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2019, Qatar menerapkan tarif cukai terhadap beberapa barang konsumsi. Adapun jenis-jenis barang konsumsi tersebut, yaitu produk tembakau termasuk rokok, minuman berenergi dan minuman berkarbonasi.

Mengutip Proquest, otoritas pajak Qatar (General Tax Authority/GTA) akan mengenakan tarif cukai 100% untuk produk tembakau dan minuman berenergi. Sementara itu, minuman berkarbonasi dikenakan cukai sebesar 50%.

Pengenaan cukai yang dilakukan GTA akan mendukung visi pemerintah Qatar pada 2030. Isi visi tersebut, yaitu memastikan kesejahteraan warga dan penduduknya dan menyediakan suatu mekanisme ekonomi yang tidak bergantung pada basis hidrokarbon.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

“Pajak cukai dirancang untuk membantu masyarakat bergaya hidup sehat dan mengurangi konsumsi barang-barang yang berbahaya,” bunyi keterangan tertulis GTA yang dilansir Proquest, Jumat (11/1/2019).

Alasan Pemerintah Qatar menerapkan kebijakan ini adalah karena bea cukai merupakan salah satu instrument dalam sistem perpajakan. Kebijakan ini dianggap paling aman untuk mendukung perekonomian nasional sekaligus dapat menyelesaikan masalah ketika berhadapan dengan masalah keadilan.

Pemerintah Qatar menunjuk GTA sebagai pemungut cukai dari barang-barang konsumsi. Sebagai informasi GTA merupakan sebuah lembaga yang mengatur dan menerapkan semua peraturan, prosedur, dan instruksi terkait dengan undang-undang perpajakan.

Selain itu, GTA juga berfungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab terkait dengan kepatuhan pajak. Dengan demikian, kinerja GTA dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan warga dan penduduknya, khususnya peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, jalan dan infrastruktur. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System