KEP-58/PK/2025

Turun 4,34%, Pajak Rokok 2026 Diestimasikan Hanya Rp21,98 Triliun

Muhamad Wildan
Senin, 01 Desember 2025 | 13.45 WIB
Turun 4,34%, Pajak Rokok 2026 Diestimasikan Hanya Rp21,98 Triliun
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pajak rokok yang dikucurkan kepada pemerintah provinsi (pemprov) pada tahun depan diperkirakan turun dibandingkan dengan estimasi pajak rokok tahun ini.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2025, pajak rokok pada 2026 diestimasikan senilai Rp21,98 triliun. Angka ini lebih rendah 4,34% dibandingkan dengan estimasi pajak rokok tahun ini yang senilai Rp22,98 triliun.

"Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2026 ... digunakan sebagai dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2026 untuk masing-masing provinsi," bunyi Diktum Kedua KEP-58/PK/2025, dikutip pada Senin (1/12/2025).

Secara terperinci, terdapat 4 provinsi yang pajak rokoknya diestimasikan melebihi Rp1 triliun. Provinsi dimaksud adalah Jawa Barat senilai Rp3,97 triliun, Jawa Timur senilai Rp3,22 triliun, Jawa Tengah senilai Rp2,95 triliun, dan Sumatera Utara senilai Rp1,2 triliun.

Berdasarkan estimasi penerimaan pajak rokok dalam KEP-58/PK/2025, gubernur harus menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk setiap kabupaten/kota. Alokasi tersebut digunakan oleh kabupaten/kota untuk menyusun APBD 2026.

"Alokasi bagi hasil pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota ... ditetapkan paling lambat bulan November 2025," bunyi Diktum Keempat KEP-58/PK/2025.

Sebagai informasi, pajak rokok adalah pajak daerah yang dikenakan berdasarkan cukai atas rokok. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Sebesar 70% dari penerimaan pajak rokok harus dibagihasilkan oleh pemprov kepada pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil pajak rokok kepada kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam perda provinsi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.