JAKARTA, DDTCNews - Pabrik rokok dan importir rokok wajib menyetorkan pajak rokok bersamaan dengan cukai rokok ke kas negara.
Apabila pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidak melayani pemesanan pita cukai rokok. Artinya, pabrik rokok tidak bisa memesan pita cukai untuk dilekati ke tiap batang rokok yang diproduksi.
"Dalam hal pajak rokok ... tidak dibayarkan, pelayanan atas pemesanan pita cukai tidak dilaksanakan," bunyi Pasal 5 ayat (7) PMK 143/2023, dikutip pada Kamis (11/9/2025).
Untuk diketahui, perusahaan atau pabrik rokok tergolong sebagai wajib pajak rokok. Wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Wajib pajak rokok memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR) kepada DJBC. SPPR merupakan surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau dasar pembayaran pajak rokok.
Wajib pajak rokok nantinya perlu menghitung sendiri pajak rokok yang dilaporkan dalam SPPR. Adapun tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok.
Besaran pokok terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok, yaitu cukai yang ditetapkan pemerintah pusat dengan tarif pajak rokok sebesar 10%.
Setelah wajib pajak rokok menyampaikan SPPR, nantinya DJBC akan melakukan penelitian terhadap surat tersebut. DJBC kemudian berhak menerima SPPR dan menerbitkan nomor pendaftaran bagi wajib pajak rokok. Selain itu, DJBC juga berhak menolak SPPR apabila tidak lengkap atau belum sesuai ketentuan.
Selanjutnya, wajib pajak rokok yang telah memperoleh nomor pendaftaran dapat melakukan pembayaran pajak rokok bersamaan dengan pembayaran cukai rokok ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
"Pembayaran pajak rokok ... menggunakan kode bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan transaksi khusus (BA 999.99) dengan akun penerimaan nonanggaran," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 143/2023.
Usai pembayaran pajak rokok, pemerintah akan menerbitkan bukti pungutan negara (BPN). Nah, wajib pajak perlu menyampaikan BPN tersebut kepada pejabat DJBC. Sekali lagi, apabila pajak rokok tidak dibayarkan ke kas negara, maka DJBC tidak melayani pemesanan pita cukai.
Perlu diketahui, pemungutan pajak rokok merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Pajak rokok yang telah dipungut oleh DJBC selanjutnya akan disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional. (dik)