DANANTARA

Danantara Dapat Komitmen Investasi US$2 Miliar dari Qatar

Muhamad Wildan
Senin, 14 April 2025 | 09.30 WIB
Danantara Dapat Komitmen Investasi US$2 Miliar dari Qatar

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Emir Qatar, Sheikh Tamim Bin Hamad Al-Thani, menyaksikan langsung penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar, yang berlangsung di Istana Amiri Diwan, Doha, Qatar, pada Minggu, 13 April 2025. (Foto: BPMI Setpres)

DOHA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengatakan Qatar akan melaksanakan kerja sama investasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Prabowo mengatakan kerja sama tersebut disepakati ketika Prabowo menemui Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani di Doha.

"Saya kira pertemuan sangat baik, produktif, kita sepakat untuk segera tingkatkan kerja sama. Beliau [Emir Qatar] akan investasi dengan Danantara. Satu dana bersama, beliau komitmen 2 miliar dolar [AS] ya tadi," ujar Prabowo, dikutip Senin (14/4/2025).

Secara terperinci, BPI Danantara dan Qatar berkomitmen untuk mengucurkan masing-masing senilai US$2 miliar. "Masing-masing 2 [miliar dolar AS]. Kita 2 [miliar dolar AS], dia 2 [miliar dolar AS]," ujar Menteri Kawasan Permukiman dan Perumahan Rakyat Maruarar Sirait yang turut mendampingi Prabowo.

Sebagai informasi, pemerintah resmi membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. BPI Danantara melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Terdapat 2 holding utama pada BPI Danantara, yakni holding operasional dan holding investasi. Holding operasional bertugas mengelola operasional BUMN, sedangkan holding investasi bertugas mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN.

Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai holding operasional BPI Danantara melalui PP 15/2025. Lewat PP ini, Saham-saham seri B dan seri C pada BUMN resmi dialihkan dari pemerintah ke PT BKI.

Meski saham seri B dan seri C dialihkan ke PT BKI, negara tetap melakukan kontrol terhadap BUMN-BUMN melalui kepemilikan saham seri A dwiwarna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Sebagaimana diatur dalam UU 1/2025 tentang BUMN, hak istimewa pemegang saham seri A dwiwarna adalah menyetujui RUPS, mengusulkan agenda RUPS, mengakses data dan dokumen perusahaan, menetapkan kebijakan strategis, mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris atas persetujuan presiden, dan hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.