Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencatat realisasi pajak rokok pada tahun ini tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan realisasi pajak rokok di wilayahnya senilai Rp661,59 miliar atau 91,86% dari target Rp720,23 miliar. Menurutnya, kinerja pajak rokok ini sejalan dengan pengumpulan cukai rokok pada tahun ini yang tidak sekuat perkiraan.
"Penerimaan pajak rokok sudah penuh hingga triwulan IV. Sayangnya realisasi hanya 91,86% karena kita menerima pembagian langsung dari pemerintah pusat," katanya, dikutip pada Selasa (24/12/2024).
UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mendefinisikan pajak rokok sebagai pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pemungutan pajak rokok ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Pajak rokok dikenakan atas konsumsi rokok baik berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Pengenaan pajak rokok juga menyasar rokok elektrik.
Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan pemerintah dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok. Walaupun menjadi kewenangan pemerintah daerah, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Pajak rokok yang telah dipungut kemudian disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Walaupun pajak rokok mengalami shortfall, Achmad menyebut penerimaan pajak daerah di Sumsel secara umum telah melampaui target. Hingga 21 Desember 2024, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp4,64 triliun atau 105,1% dari target Rp4,42 triliun.
Penerimaan pajak daerah ini utamanya dikontribusikan oleh pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang realisasinya Rp1,61 triliun atau 117,5% dari target Rp1,37 triliun.
Kemudian, pajak kendaraan bermotor terealisasi Rp1,24 triliun atau 102,73% dari target Rp1,21 triliun. Setelahnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang terealisasi Rp1,1 triliun atau 100,27% dari target Rp1,09 triliun.
Adapun pajak air permukaan terealisasi Rp20,71 miliar atau 149,01% dari target Rp13,9 miliar.
"Realisasi pajak daerah secara keseluruhan sudah di atas target, dan kemungkinan besar terus bertambah hingga akhir tahun," ujarnya dilansir ayopalembang.com. (sap)