KOTA SEMARANG

Mudahkan WP Bayar PBB, Pemda Buka Layanan di Mal Selama 3 Hari

Dian Kurniati | Rabu, 05 April 2023 | 13:00 WIB
Mudahkan WP Bayar PBB, Pemda Buka Layanan di Mal Selama 3 Hari

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah bakal membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di pusat perbelanjaan menjelang Lebaran 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indriyasari mengatakan pemkot berupaya mendekatkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat. Bapenda pun ingin memanfaatkan momentum keramaian menjelang Lebaran untuk menyediakan pelayanan pajak kepada kunjungan mal.

"Pelayanan mal ini akan dimulai tanggal 14-16 April. Nantinya kami akan lihat mal mana yang banyak pengunjungnya," katanya seperti dilansir suaramerdeka.com, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Indriyasari menuturkan masyarakat biasanya akan berkunjung ke mal untuk berbelanja berbagai kebutuhan Lebaran. Dia berharap banyak masyarakat yang tertarik datang ke booth Bapenda untuk memanfaatkan layanan yang tersedia.

Dia menjelaskan layanan Bapenda di mal utamanya berupa pembayaran PBB. Selain itu, Bapenda juga menyediakan layanan konsultasi mengenai PBB dan jenis pajak daerah lainnya.

Pada layanan Bapenda di mal pula, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan denda PBB yang diperpanjang hingga Mei 2023. Awalnya, insentif direncanakan hanya berlangsung pada Maret 2023, tetapi kemudian diperpanjang karena antusiasme masyarakat yang tinggi.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 mulai tahun pajak 2018 hingga 2022. Pembebasan denda ini akan terhitung secara otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya terlebih dahulu.

Selain penghapusan denda, pemkot juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%. Adapun program diskon PBB tersebut diadakan dalam rangka ulang tahun Kota Semarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System