PROVINSI SUMATERA SELATAN

Mudahkan Disabilitas Bayar Pajak, Layanan Sipemikat Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 07 Juni 2021 | 09:30 WIB
Mudahkan Disabilitas Bayar Pajak, Layanan Sipemikat Diluncurkan

Petugas melayani warga disabilitas tuli usai peluncuran loket Sistem Pelayanan Disabilitas Tuli, Lansia, Ibu Hamil, dan Menyusui (SI PEMIKAT), di Kantor Samsat UPTB Bapenda Sumsel wilayah Palembang VI, Jumat (4/6/2021). Layanan loket SI PEMIKAT ini merupakan layanan loket pertama di Indonesia yang khusus melayani disabilitas dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan meluncurkan layanan Sipemikat untuk memudahkan wajib pajak disabilitas, tuli, lansia, serta ibu hamil dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan Sipemikat ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, terutama wajib pajak berkebutuhan khusus. Menurutnya, setiap pelayanan publik perlu dirasakan dan dimanfaatkan semua lapisan masyarakat.

"Gagasan ini bukan hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah melalui pajak, namun juga untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Mawardi menuturkan layanan Sipemikat saat ini telah tersedia di Kantor UPTB Samsat Palembang IV. Menurutnya, pemprov telah menyediakan petugas yang akan melayani masyarakat berkebutuhan khusus tersebut.

Dia berharap layanan serupa dapat diduplikasi di semua kantor Samsat di Sumsel. Menurutnya, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat, terutama terkait dengan pelayanan perpajakan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Neng Muhaiba mengatakan warga berkebutuhan khusus selama ini belum memperoleh pelayanan maksimal ketika membayar pajak daerah. Fasilitas yang tersedia sebatas loket dan tempat parkir khusus, tetapi belum ada petugas yang memadai.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Dengan Sipemikat, kini terdapat loket khusus dengan petugas yang dapat berbicara menggunakan bahasa isyarat. "Kami memberikan pelatihan kepada seluruh petugas tersebut. Ke depan, kami akan kembangkan untuk seluruh UPTB yang ada," ujarnya seperti dilansir beritamusi.co.id.

Dengan perbaikan layanan di kantor Samsat, Neng berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah juga meningkat. Menurutnya, pajak daerah tersebut sangat penting untuk merealisasikan program-program pembangunan di Sumsel.

Saat ini, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat No. 17/2021 juga memberikan insentif penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor pada 7-30 Juni 2021.

Penghapusan sanksi administratif itu diberikan sebesar 100% dari jumlah sanksi yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juni 2021 | 23:25 WIB

Langkah yg bagus bagi pemprov, karena dengan adanya ini dapat membatu masyarakat yang berkebutuhan khusus sehingga dapat memaksimalkan tingkat pelayanan yang ada

07 Juni 2021 | 15:24 WIB

Sebuah gagasan yang sangat positif bagi Pemprov Sumsel yang telah meluncurkan pelayanan Sipemikat guna meningkatkan pelayanan perpajakan khususnya terhadap wajib pajak difabel. Adanya Sipemikat ini selain dapat mempermudah para wajib pajak berkebutuhan khusus, tetapi juga memastikan bahwa seluruh wajib pajak mendapatkan pelayanan yang maksimal. Sehingga diharapkan dalam jangka panjang dapat meningkatkan jumlah penerimaan daerah dan juga voluntary compliance wajib pajak. Semoga inovasi seperti ini juga dapat diaplikasikan di berbagai daerah lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah